DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak
SURABAYA-Sidang terdakwa Buchari dan Soen Hermawan perkara pemalsuan surat jalan dan invoice palsu, jaksa menghadirkan saksi pegawai Accounting diruang Cakra, PN. Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021).
Sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, SH dan Jaksa Nurhayati, SH menghadirkan saksi Putri Novita Verawati yang bekerja dibagian Acaunting di PT OTS logistic Indonesia jalan. Berada di Mayjen Sungkono No. 204 Surabaya. Pengakuan saksi, mengenal terdakwa Buchari dan terdakwa Soen Hermawan, yang dulu sudah pernah kerjasama dengan perusahaanya.
Dalam kesaksiannya di depan hakim, Saksi mengatakan, kalau terdakwa Buchari adalah customer perusahaannya, kata saksi perusahaannya bergerak dibidang pengiriman Logistik.
Hubungan pekerjaan terhadap Buchari saat saksi Putri menagih invois dari pengiriman tiang pancang, melalui armada pengiriman milik Soen Hermawan, PT.Biz Trans. Yang memberikan pekerjaan ya pak Buchari. Namun, terdakwa mengatakan kalau tiang pancang yang sudah dikirim tidak ada ditempat.
Sedang pihak Terdakwa Soen Hermawan sudah dibayar dari perusahaan saksi bekerja. Untuk surat jalan sudah masuk ke perusahaan , yang menandakan tandanya barang sudah sampai ke tempat tujuan. Jelas Saksi.
“Ada sekitar 20 invois yang belum terbayarkan oleh terdakwa Buchari, dengan alasan barang belum masuk” rinci saksi.
Sementara pihak PT OTS logistic Indonesia, telah membayar kepada terdakwa Soen Hermawan sebesar Rp. 4.086.867.510.
Ternyata kedua terdakwa sudah kongkalikong sengaja memang tidak dikirim sesuai surat jalan, namun ditagihkan oleh terdakwa Soen Hermawan.
Sidang akan dilanjutkan Rabu 3 Maret 2021, dengan agenda JPU menghadirkan GM perusahaan dan Manager Operasional petugas lapangan.
Kejadian berawal sekira akhir tahun 2016 saksi Budi Setiawan dari PT. Freight Liner Indonesia (PT.FLI) jalan Mayjen Sungkono No. 204 Surabaya, bertemu dengan terdakwa Buchari selaku pemilik PT.Surya Sarana Trans Buana. Saling menawarkan kerjasama, yang awalnya belum ada kecocokan harga tracking.
Selanjutnya terdakwa menawarkan usaha tracking yang dikenalnya PT.Biz Trans milik Soen Hermawan ( berkas terpisah ).Setelah ada kesepakatan harga dengan saksi Budi Setiawan, muatan milik PT.SSTB dikirim melalui PT.FLI, menggunakan pengangkutan kendaraan milik PT.Biz Trans Surabaya.
Sedangkan Kekurangan pembayaran dari Denpasar ke Tangerang dengan memberikan 9 BG. Jika PT.FLI mau mengambil proyek pengiriman tiang pancang dari Krian, Porong Gresik tujuan Jakarta, Bali dan NTB.
Kemudian pengiriman tiang pancang oleh Soen Hermawan dari PT Biz Trans Indonesia atas rekom dari terdakwa Buchari.
PT FLI ( saksi Budi Setiawan) membayar jasa angkut, dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Soen Hermawan ( berkas terpisah) tanpa sepengetahuan Direktur PT Biz Trans Indonesia.
Proyek pengiriman tiang pancang sebenarnya tidak ada , Soen Hermawan hanya membuat surat jalan dan invoice palsu, seolah-olah Soen Hermawan melakukan pekerjaan pengangkutan.
Sebelumnya ada kesepakatan dengan terdakwa Buchori untuk mencari uang untuk membayar ke customer lainnya, surat jalan dan invoice palsu, digunakan untuk menagih biaya angkut ke PT FLI.
Nilai kerugian sebesar Rp. 4.701.105.000,- total tagihan yang harus dibayarkan terdakwa Buchori kepada PT FLI, setelah PT. FLI membayar jasa angkut kepada Soen Hermawan ( berkas terpisah).
Terdakwa juga lakukan penipuan terhadap PT OTS logistic Indonesia Jl.Mayjen Sungkono No. 204 Surabaya, pada bulan Mei 2019, pengangkutan tiang pancang dari Porong ke Tangerang dan pengangkutan besi dari Jakarta ke Mojosari Mojokerto.
Menunjuk Soen Hermawan sebagai pelaksana pengangkutan, Soen Hermawan telah melakukan penagihan dan telah dilakukan pembayaran oleh PT OTS Logistik Indonesia berdasarakan invoice dan surat jalan yang dipalsukan oleh Soen Hermawan dengan total sebesar Rp. 4.086.867.510,-.
Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.