SURABAYA-Sidang perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Sugianto dan Dodi Faruk digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang lanjutan tersebut dengan Agenda mendengarkan keterangan Saksi-saksi.
Adalah saksi Selvi dan Tito selaku saksi Korban dimuka majlis hakim menjelaskan bahwa awalnya dikenalkan oleh Dodi, saya kenal sama Dodi dan Dodi memperkanalkan saya dengan Sugianto, katanya Sugianto adalah seorang Direktur salah satu diperusahaan yang ada di Bali.
Selanjutnya saksi menjelaskan, bahwa pada saat itu saya diminta kerja sama bisnis proyek yang ada dibali, dengan iming-iming apabila memberikan dana Rpv1 Miliar bisa jadi Rp 200 miliard, namun pada saat itu saya dipertemukan oleh Dodi, saya belum memberikan uang,”saya ketemu Sugianto di Sutos Surabaya, disitu saya ketemu namun saya belum memberi uang hanya berbincang-bincang, setelah itu saya tranfer uang Rp 1 miliar sebanyak 5 kali ditranfer ke rekening BCA terdakwa Sugianto. Terang saksi.
Ketika Ketua Majlis Hakim I ketut Suarta menanyakan, bahwa apa yang membuat saudara percaya terhadap terdakwa sehingga uang Rp 5 Miliar itu anda serahkan, “saya sama Dodi itu satu jamaat Gereja yang Mulia, saya kenal baik dengan Dodi, jadi karena saya awalnya kenal Dodi itu saya diperkenalkanlah dengan Sugianto.
Setelah itu dijadwalkan pertemuan, dan kita ketemu di Sutos. Setelah ketemu saya merasa yakin karena pembicaraan manis Sugianto.
Pada saat pembicaraan di Sutos itu lanjut saksi korban, katanya ada proyek di bali, proyek itu butuh dana Ro 300 miliar, Kalau saya berkeinginan untuk bergabung, setiap penitipan uang Rp. 1 miliar akan mendapatkan keuntungan Rp 200 miliar. Terang saksi.
Setelah saudara mendapat Angin Surga itu apakah saudara menerima hasil dari uang yang dititipkan kepada kedua terdakwa tersebut, tanya jaksa.
Jangankan mendapat hasil, uang saya sebanyak Rp 5 miliar itu sampai sekarang belum dikembalikan. Jelas saksi.
Atas perbuatan kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik dari kejaksaan tinggj Jawa-Timur menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan pasal 372. KUHP. {Soni}