SURABAYA-Setelah mengikuti Swab test metode Polimerace Chain Reaction (PCR ) terhadap seluruh pegawai pada 13 januari. 2021 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk penghentian sementara. aktivitas operasional perkantoran dan layanan publik.
Keputusan ini berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya . DR. Joni, SH, MH. yang bernomor. W. 14UI344 /KP 04.6/ 01/ 2021.
Ketua Pengadilan negeri Surabaya telah mempertimbangkan beberapa aspek yang diantaranya ada beberapa orang pegawai yang dinyatakan positif terpapar Cvod-19.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martim Ginting Menjelaskan bahwa Sk. yang dikeluarkan Bapak Ketua Pengadilan ini, sangat tepat dan Pak Ketua Memutuskan untuk menghentikan sementara dalam hal pelayanan di Pengadilan in, katanya.
Martin Menegaskan, bahwa kendati tejadi lockdown ada pelayanan yag dapat dilayani oleh pegawae Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu mengenai pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, seperti dalam pelayanan upaya hukum serta acara sidang pidana dengan masa tahanannya, akan berakhir dan tidak dapat Diperpanjang lagi, ujarnya.
Menurut Humas pengadilan Negeri Surabaya bahwa, untuk yang mengkuti test metode (PCR) itu ada sebanyak 350.orang pegawai PN. Sby, dan ada 11 orang.yang hasil Swab positif terpapar.Covid- 19. DalamDala ini, Ketua Pengadilan berhasil meminimalisir atas penyebaran Virus di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Ini dilihat dari jumlah pegawai aja sebanyak 350 orang. Ditambah kunjungan publik tiap. Harinya sekita 300 lebih, tegasnya.
Dalam minimnya, untuk pegawai yang terpapar ini, adalah hasil usaha dari PN. Telah menyediakan beberapa fasilitas dari depan sudah dicek suhu tubuh cuci tangan ada Sanitaiser setiap sudut. Sehingga pengunjung itu tidak perlu riwa riwi dilingkungan pengadilan untuk mencarinya. Inilah yang mampu memutus mata rantai penularan Covid-19, tegasnya.
Martin Ginting Mengatakan, Bahwa Ketua Pengadilan Menghimbau kepada seluruh ASN maupun pengguna jasa pengadilan diharap agar tetap mematuhi pada protpkol kesehatan, ketika berada dilingkungan PN. Surabaya agar penyebaran Virus dapat terdeteksi seminimal mungkin. Agar bencana pandemi ini, segera berakhir dari Bumi Nusantara dan Surabaya pada khususnya.
“Jadi pak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menghimbau, agar setelah selesai urusannya di PN agar segera meninggalkan areal PN saja. Supaya bisa mengurangi kerumunan massa”, tegas Martin. {Soni}