JAKARTA-PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).
Hal tersebut di sampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (10/1/2021).
“Pada saatnya kami akan melakukan santunan kepada [keluarga] korban pada saat dinyatakan resmi oleh pemerintah,” kata Budi.
Menurut dia, saat ini dalam posisi menunggu kepastian terkait status akhir pesawat Sriwijaya Air SJ182 sebelum menentukan sikap. Jika memakan korban jiwa, manajemen akan memberikan santunan.
Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara mencapai Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 dan 16 Tahun 2017.
Sementara itu, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, bagi korban jiwa kecelakaan pesawat bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar. {Kornelius}