Sidang Putusan Perdata Empire Palace Di Tunda, PH Chin-Chin Yakin Gugatan Bakal Dikabulkan

Saat Rencana sidang putusan akan dilakukan, tampak ketua Hakim Maxi Sigarlaki srdang menyampaikan pesan sidang tunda pada pihak penggugat.
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Perkara gugatan perdata PT Blauran Cahaya Mulia, Pada sidang yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Rabu, (28/3), Yang diketuai oleh majelis Hakim Maxi Sigarlaki,SH,MH. Akhirnya di tunda pekan depan pada tanggal 11-03-2018.

Dimana, Penundaan sidang yang rencananya ber agendakan Putusan di sampaikan Hakim Maxi Sigarlaki pada gugatan perdata yang di ajukan Trisulowati alias Chin chin Mantan direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia terhadap pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), saat digelar oleh Gunawan Angka WIdjaja (Selaku Komisaris).

Pasalnya, Ketua Majelis beralasan dirinya belum selesai membaca berkas gugatan setebal 400 halaman, secara keseluruhan. “Mohon sidang kita tunda dulu 2 minggu lagi karena majelis belum selesai membuat putusan. Jadi, majelis belum bisa fokus. Sidang dilanjutkan Tanggal 11 April 2018 mendatang,” kata hakim asli Bitung Sulawesi Utara.

Namun sebelumnya, Anthony Jono salah satu tim penasehat hukum Chin-Chin mengatakan dirinya meyakini seluruh permohonan gugatannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab ada 4 Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat. “Kami yakin akan dipenuhi, sedikitnya ada 4 PMH yang dilakukan para tergugat dan itu terbukti.semuanya,” ungkap Jono pada Rabu 7 Maret 2018 lalu.

Tampak tengah baju biru Trisulowati alias Chin2 didampingi PH Antoni Djono, SH, MH. Saat berfoto bersama dengan pendukungnya dari tokoh masyarakat Mat Moktar ketua Gerakan Rakyat Jatim (GRJ)

Menurut Jono, ke empat PMH itu adalah, 1. Uang PT BCM terbukti semua atau sebagian besar masuk ke rekening pribadi atas nama tergugat Gunawan Angkawidjaya, lantas uang itu dipakai untuk membeli barang-barang pribadi, aset, tanah dan segala macam, 2. Jangka waktu panggilan RUPS-LB PT BCM kurang, 3. Ditemukan banyak sekali keterangan-keterangan yang tidak benar dalam agenda RUPS-LB PT BCM, seperti Chin-Chin dituduh mencuri sertifikat, ternyata sertifikat ada di bank dan ada di PWU, Dan ke 4. Adalah tidak dijalankanya amanat pasal 105 ayat (2) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi yang akan diberhentikan wajib diberikan kesempatan untuk membela diri.
“Menurut keterangan ahli Ratna, kalau ada keterangan tidak benar dalam RUPS, maka RUPS tersebut dapat dibatalkan, namun fakta dilapangan membuktikan, dirut atau penggugat sudah datang ke gedung Empire Palace, tapi dengan sengaja dihalangi sama oknum-oknum yang menurut saksi adalah orang suruhan dari pak Gunawan. Itu berarti direksi tidak diberikan kesempatan membela diri sesuai amanat UUPT,” beber Jono.

Perlu diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chin-Chin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksanaan RUPS-LB yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan ada banyak pihak lain yang masuk daftar sebagai turut tergugat. Yakni antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, dan Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, selanjutnya, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. {Jhon/B2rd Sitinjak}