Gugatan Perdata Belum Selesai, Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

SURABAYA-Pengajuan Eksepsi (Keberatan) terdakwa Venansius Niek Widodo melalui kuasa hukumnya dikabulkan Safri selaku majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara dugaan penipuan puluhan miliaran rupiah atas modus kerjasama bisnis nikel di Sulawesi Tenggara Senin (14/12).

Melalui digelarnya sidang putusan sela, Hakim Safri didampingi hakim anggota Khusaini dan Supriadi menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Serta memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Pada putusan tersebut menerima sebagian nota keberatan (eksepsi) yang duajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby.

“Menyatakan dakwaan atas perkara tersebut tidak dapat diterima, sampai dengan perkara perdata antara terdakwa Venansius Niek Widodo dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim ketua Safri membaca putusan pada komputer labtopnya.

Dimana lebih lanjut, pada putusan selanya, majelis hakim mempertimbangkan, jika penangguhan ini juga karena adanya pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956.

Perma tersebut mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum, atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Hermawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri.

Menurut dia, hubungan hukum antara kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra, belumlah selesai di tingkat banding dan kasasi.

“Hukum privat dalam perkara ini belum selesai. Klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekonpensi,” kata Hermawan di PN Surabaya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya menyampaikan pendapatnya atas putusan hakim, Jika ia selanjutnya akan melaporkan dulu kepada pimpinan, untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.

“Hasil putusan sela ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu. Sebab habis ini dia (terdakwa) tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada. Kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya,” pesannya pasca sidang selesai saat masih di pengadilan.

Diketahui, Pada perkara sebelumnya dengan nomor perkara 3546/Pid.B/2018/PN Sby,
terdakwa Venansius sempat divonis hakim Maxi Sigarlaki selama 5 bulan penjara, dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara, Selanjutnya, Pada purusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya juga menguatkan putusan Pengadilan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bemula pada 2016, terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp 80 ribu per ton.

Karena percaya dan tertarik, saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia kerjasama membeli nikel tersebut dengan terdakwa. Mentransfer terdakwa sebesar Rp 42.862.500.000. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp 27.037.500.000.

Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi, dan terdakwa sulit dihubungi.

Lalu, Saksi pelapor pun mencoba mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa, akan tetapi pihak bank menolaknya karena ternyata uang dalam rekening terdakwa tidak ada. {Red}