SURABAYA-Ketua Majlis. Hakim II Ketut Tirta akhirnya memberikan Putusan bebas murni terhadap pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani.
Dalam Pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, bahwa fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama.
Uang hasil pembayaran sebesar 539 juta itu untuk membayar hutang diPT.Kalitan, dalam hal perkara Kedua terdakwa tersebut, Hakim menganggap masuk ranah perdata.
Disampaikan juga dalam pertimbangannya, hakim mengatakan sudah ada putusan perdata sebelum.
Maka unsur melawan hukumnya menjadi hilang. Ucapnya.
Oleh karena itu terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah, dan terdakwa dinyatakan bebas murni. Terang I ketut (30/11).
Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa masih mengatakan pikir-pikir. “Baik yang mulia atas putusan bebas murni terhadap terdakwa kami masih pikir-pikir. Ucap Jaksa Darwis.
Sesuai Sidang Kuaa Hukum terdakwa Yafet Kurniawan, SH.Mhum dan Bilmard B Putra SH menjelaskan, atas putusan Hakim Yang Menyatakan bebas murni terhadap Klien saya sudah Benar dan Tepat karena sebelumnya sudah ada Konsinyasi maka unsur melawan hukumnya sudah hilang.
Terkait unsur 378 lanjut Yafet dan Bilmard mengikuti, karena dengan adanya konsinyasi maka unsur perbuatan melawan hukum pasal 378 tidak terpenuhi. Katanya. {Soni}