SURABAYA-Hanny Layantara (HL) Oknum Pendeta yang didakwa dengan Pasal pencabulan dan sebelumnya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 21-September 2020 Selama 10 tahun penjara.
Selain itu Johannes Hehanoya selaku ketua majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan denda sebesar 100 juta rupiah serta subseidair 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut baik jaksa dan terdakwa mengajukan banding.
Dalam upaya banding terdakwa tersebut Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan hukuman lebih berat yakni 11 tahun penjara.
Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) pengadilan tinggi, menjatuhkan putusan lebih berat 1 tahun penjara terhadap HL.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara selama 11 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Bethania Thenu, selaku juru bicara Korban membenarkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Dikatakan Kelurga korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak, apa pun
alasannya.
Undang-Undang di Negara kita melindungi anak-anak dibawah umur tidak ada alasan suka sama suka. Katanya lewat Whatsap. Sabtu (28/11).
Apalagi HL, Lanjut Bethani adalah panutan untuk moralitas.
Pembenaran hukuman tersebut sebagai bukti jika HL sebagai tokoh agama dianggap sudah merusak masa depan anak (IW-korban). Itu adalah kejahatan yang luar biasa. jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hasil putusan Pengadilan tinggi terhadap HL.
Abdurrahman Shaleh, menjelaskan, baru tahu kalau putusan Pengadilan Tinggi itu sudah keluar, “saya baru mendengar kabar itu dari sampean mas,”saya jelaskan, bahwa saya bukan lagi kuasa dari terdakwa, satu minggu setelah putusan PN keluarga terdakwa mencabut kuasa saya. katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengann nomor LPB/ 155/ [II/ 2020/ UM/ SPKT. {Soni}