SURABAYA-Ir Klemens Sukarno Putra Dirut Sipoa. Group dengan didampingi Heru Subiyono SH , kuasa hukum Sipoa menyampaikan tanggapan dan hak jawab, sehubungan dengan nama Sipoa Grup yang dikaitkan dengan advokat Masbuhin.
“Advokat Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa. Dan 131 konsumen sudah keluar dari data penerima refund, karena sudah menggugat direksi Sipoa. Maka Sipoa akan menunggu putusan pengadilan saja,” kata Direktur Sipoa Grup, Ir Klemens Sukarno kepada sejumlah media massa di Surabaya, baru – baru. ini
Klemens menjelaskan, bahwa mengenai Masbuhin sejak 12 Maret 2018 lalu, sampai dengan 29 Juni 2019 adalah sebagai pengacara yang memperjuangkan hak hak 900 konsumen Sipoayang dibelanya.
“Kami meminta kepada advokat Masbuhin , selaku pengacara konsumen agar membuatkan surat kuasa yang isi dan tujuannya adalah untuk mengambil dan menerima sertifikat-sertifikat dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap dan untuk dibagikan kepada seluruh konsumen Sipoa, termasuk 900 konsumen yang diperjuangkan hak-haknya oleh advokat Masbuhin,” ujarnya.
Jadi, lanjut dia, surat kuasa itu (6 Februari 2019) bukan untuk membela hak hak Sipoa di hadapan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana. Akan tetapi untuk pembelaan dan kepentingan para konsumen Sipoa semua.
“Dengan demikian, setelah hak jawab kami ini sampaikan, apabila masih ada nara sumber siapapun yang mengkaitkan dan menuduh direksi Sipoa menunjuk advokat Masbuhin, atau mengaitkannya, akan kami tuntut melalui Undang -Undang ITE atas dasar fitnah, ” tegas Ir Klemens Sukarno.
Isetya Febrianti, sebagai Bendahara Paguyuban Customers Sipoa menyatakan, atas nama pengurus paguyuban menyampaikan ucapan terima kasih segala dedikasi dan perjuangan advokat Masbuhin yang telah memperjuangkan hak hak customer Sipoa, sejak 12 Maret 2018 s/d 29 Juni 2019, katanya.
“Sehingga para direksi Sipoa dinyatakan bersalah, terbayarnya refund uang cash maupun bertahap dari Sipoa kepada konsumen senilai Rp 15 miliar,” tuturnya.
Menurut Isetya, telah diterimanya penyerahan aset dari Sipoa kepada para konsumen sejak 29 Juni 2019 lalu dan aset itu sudah melebihi dari nilai total kerugian semua senilai Rp 80 miliar.
“Saya bersama anggota payuban lainnya tidak pernah merasa sedikitpun ditelantarkan oleh advokat Masbuhin ketika menjadi kliennya. Bahkan sampai dengan rilis hari ini, kami tetap terjalin komunikasi dengan baik dengan advokat Masbuhin,” katanya.
Isetya meminta kepada pengurus yang lain, untuk melakukan aksi terpuji dan jujur kepada seluruh anggota paguyuban, kalau kita semua telah mengambil uang uang yang bukan hak kita. Untuk menghindari persoalan dan tuntutan hukum baru, bukan malah membuat opini dan fitnah di berbagai media massa.
Di tempat yang sama, Masbuhin SH mengungkapkan, setelah Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi, Pieter Talaway , menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu (Masbuhin SH) selama 12 bulan dan melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara tersebut.
Dia menduga ada pihak pihak yang berupaya secara sistematis untuk merusak profesi dan kehormatan saya sebagai advokat melalui fitnah dan pencemaran nama baik saya di berbagai media dengan isu-isu tuduhan melantarkan klien, profesional fee sebagai advokat konsumen, dan tuduhan saya menjadi pengacara Sipoa.
“Silahkan tracking di seluruh media online dan cetak, saya menjadi pengacara para konsumen Sipoa pertama kali 12 Maret 2018 lalu, berdasarkan surat kuasa yang saya pegang adalah untuk melaporkan para direksi Sipoa di kepolisian. Surat kuasa itu sudah saya jalankan dengan baik. Terbukti dengan putusan pengadilan yang menyatakan pada direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat pada Mei 2019,” kata Masbuhin SH.
Direksi Sipoa sepanjang tahun 2018 s/d Mei 2019 telah merefund uang total antara Rp 14 miliar s/d 15 miliar lebih kepada para klien. Sementara untuk konsumen yang belum dapat uang sebagai refund yang jumlahnya sekitar 900 konsumen dengan kerugian Rp 80 miliar, diberik sertifikat senilai Rp 110 miliar untuk dijual konsumen, yang penyerahannya dilakukan pada 29 Juni 2019 lalu di hadapan 900 konsumen sendiri.
Maka pada 29 Juni 2019, bertempat di Aula IAIN Sunan Ampel Surabaya di hadapan 900 konsumen, ada 2 momen penting yaitu pertama, penyerahan aset senilai Rp 110 miliar dari direksi Sipoa kepada konsumen langsung.dan yang kedua penyampaian akhir laporan pertanggungjawaban Masbuhin kepada seluruh konsumen dengan hasil hasil kerja sebagaimana di atas.
“Dengan demikian setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan kliennya telah selesai secara tuntas dan final,” katanya.
Pada sekitar bulan Februari 2020, ada 4 konsumen dari 900 konsumen mengadukan Masbuhin SH ke DKD Peradi Jatim karena merasa ditelantarkan, karena sepanjang Oktober 2019 s/d Nopember 2019 tidak bisa menemui saya. Padahal, mereka itu statusnya sudah menjadi mantan klien saya sejak 29 Juni 2019.
“Faktanya, mantan klien itu, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 Nopember 2019 lalu. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tetapi tidak dihiraukan sama sekali. Jadi tidak ada kode etik profesi advokat yang saya langgar,” tegas. Masbuhin
Ditegaskannya, pengaduan Peter Yuwono dan tiga pengurus PCS lain ke DK Peradi Jatim tidak berdasar fakta hukum. Dia membantah telah menjadi pengacara PCS sekaligus pengacara direksi Sipoa. Dia menuding para pengadu telah membunuh karakternya sebagai advokat dan mencemarkan nama baiknya.
Purwanto, SH Kuasa Hukum Masbuhin, menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi terhadap Advokad Masbuhin SH itu, tidak independen, tidak solutif , dan tidak profesional. kata Advokad Senior itu. {Soni}