PROBOLINGGO–Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA (lumbung informasi rakyat) kawal proses jalannya eksekusi Tanah Sawah, Tanah Pekarangan dan Tiga obyek Rumah, yang terletak di desa satreyan kecamatan maron kabupaten Probobolinggo, Kamis ( 22/10/20).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Surib Wahyudi Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Probolinggo, kejaksaan, Polres Probolinggo, Pertanahan serta didampingi oleh beberapa perangkat desa setempat.
Hj Rofi’a ketika di konfirmasi Wartawan mengatakan, adanya Eksekusi, yang merupakan harta bersama Antara Hj,Rofi’a bersama H.Hasan warga satrean. 3 objek eksekusi diantaranya.
1. Tanah sawah produktif yg saat ini masih ada tanaman tebu.
2. Rumah yg sudah lama tidak ditempati.
3. Sawah yg tidak begitu produktif namun berisi tanaman kayu balsa yg baru ditanamnya. Ucapnya.
saya banyak mengucapkan terimakasih kepada teman teman Lira yang sudi mengawal jalannya Eksekusi ini semenjak proses persidangan dari awal. Kami tidak bisa berbuat banyak , Semoga ALLOH SWT yang membalasnya semua ini. Imbuhnya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar sesuai apa yg menjadi harapan kedua belah pihak. (Th)