Bos MeMiles Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi. PH: Siap Kontra Memorinya

JPU Hari dari Kejati mengajukan Kasasi.

SURABAYA-Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI ( MA ) RI.

Kepala Seksii Penerangan Hukum (Kasie Prnkum ) Kejaksaan Tinggi, ( Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan, bahwa pengajuan kasasi ini telah dilakukan sejak 6 Oktober 2020.
“Untuk terdakwa Kamal, Team Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 06 Oktober 2020,” ungkap Anggara.

Kasi Penkum saat disinggung terkait upaya hukum Kasasi pada anak buah Kamal, Anggara menyebut pihaknya masih belum mengajukan. Karena jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh Hakim pengadilan. Negeri Surabaya.

“Untuk sementara masih belum ditunggu saja perkembangannya,” imbuh Anggara.

M Muzayen PH MeMiles.

Sebelumnya, Sanjaya dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya. Jelasnya.

Sementara. itu. Penasehat Hukum M. Muzayen yang mendampingi selama sidang di PN Surabaya l, Ketika dihubungi media Ini mengatakan, bahwa berkaitan dengan adanya Jaksa telah mengajukan memori Kasasi ia Juga siap menanggapi kontra Memorinya, kata Muzayen. {Soni}