SURABAYA-Somo salah satu ahli waris Satoewi ( almarhum) Petani ini dalam memperjuangkan Tanah hak milik keluarga di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ) berbuntut dengan pelaporan ke Kepolisian dirinya dilaporkan atas tuduhan dugaan pemalsuan.
Menurut Penasehat Hukum Somo Immanuel Sembiring mengatakan bahwa kedatangan Somo Ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan yang terkait apa yang dituduhkan kepadanya dan siapa yang melaporkan tersebut Somo tidak mengetahui. Padahal untuk saat inii dirinya masih upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. ( PT UN) Surabaya satu hari sebeulumnya menghadap Penyidik Polda Jatim yaitu Pada hari Selasa 6. Oktober 2020 Lalu.
Sembiring. Menjelaskan. bahwa bukti – bukti penguasaan. dan hak. krpemilikan. tanah. telah. dibetikan. untuk diperiksa bersama -sama. pleh tergugat maupun tergugat. Inteverensi .
Immanuel Sembiring menerangkan, bahwa tidak pada tempatnya dalil – dalil ini disengketakan. secara pidana. seentara ruang Pengadilan Tata Usaha Neagara yang membuka kesrmpatan bagi pihak tergugat maupun tergugat. Intervensi belum dimanfaatkan secara optimal.
Sembiring menandaskan bahwa hukum pidana itu jadi obat terakhir. Kami sebagai kuasa Hukum Somo berpegang pada asas hukum, maka gunakanlah ruang PTUN tersebut pertanyakan dalil – dalil klien kami jika memang ada keraguan, katanya Kamis 8 Oktober 2020 Lalu.
Sembiring menandaskan bahwa dalam proses proses persidangan, tergugat juga terang mencidrai prinsip gelijk hehande Ling atau. penykapan. ” sama ” atas jalannya persidangan. “Ini tampak benar bahwa tetgugat tidak kunjung mengindahkan perintah Pengadilan untuk membuka warkah tanah atas bidang yang di klem tetgugat intervensi, sementara di tangan yang lain, penggugat telah menyetakan bukti – bukti yang relevan ” ujarnya.
Terkait hal. itu lanjut Sembiring mempertanyakan mau berapa upaya hukum lagi yang harus ditempuh olrh Somo. ? dan akan betapa panjang lagi perjalanan yang harus dilaluinya .
“Jika. kita sempatkan untuk menelusuri informasi.di google katakanlah , maka perjuangan atas tanah petani tidak jarang dibuat nyangkut oleh upaya – upaya pemidanaan yang dirundungkan termasuk dalam kasus Somo ” pungkas. Sembiring. {Soni}