Perintah Dirjenpas : Lapas/Rutan Harus Disiplin Terapkan SOP di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

JAKARTA-Sudah saatnya Lapas dan Rutan mulai sekarang harus Disiplin untuk di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Sehingga perihal tersebut disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitas Dirjenpas A. Yuspahruddin, Selasa (8/9/2020).

Dirjenpas mengajak dan berharap seluruh UPT Lapas dan Rutan agar semakin Disiplin menerapkan SOP di Era Adaptasi Kebiasaan Baru itu untuk segera dilaksanakan.

A. Yuspahruddin menyampaikan, bahwa telah menggelar Rapat Koordinasi secara Daring dengan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia untuk menerapkan.

Saat itu hadir Slamet Supartono sebagai Divisi Permasyarakatan memimpin untuk jajaran terapkan itu, yakni Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan.

A. Yuspahruddin tegaskan, bahwa untuk seluruh Lapas dan Rutan harus menerapkan Surat Dirjenpas Nomor : PASOT.02.02-25 Tanggal 25 Agustus 2020, perihal Revisi 1 Pedoman covid19 untuk di UPT Pemasyarakatan.

Bahkan hal Keputusan Dirjenpas Nomor : PAS 25.OT.02.02 Tahun 2020, terkait Tentang Pedoman Pencegahan Penanganan covid19 di UPT Pemasyarakatan untuk bisa segera Adaptasi Kebiasaan Baru.

“ Saya berharap paling terpenting adalah, Lapas dan Rutan harus menolak Tahanan A1 dan A2,” tegas Dirjenpas A. Yuspahruddin.

Dirjenpas menjelaskan, Tahanan yang boleh diterima hanya yang sudah inkrah dan hanya dua kali dalam sebulan. Karena, Tahanan harus dimasukkan ke Ruang Isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.

Bahkan jumlah yang diterima pun harus disesuaikan kapasitas ruang isolasi. “Maka kepada Kalapas dan Karutan harus ketat menerapkan aturan ini,” tutur A. Yuspahruddin.

Disamping itu kepada Petugas pun harus juga Disiplin dengan tidak mengikuti adanya kegiatan yang mengakibatkan kerumunan orang.

Oleh karena itu, kepada Kepala UPT harus bisa menjaga mereka, setiap Apel wajib untuk diingatkan.
Menurutnya, Keputusan ini sudah Final dan tidak bisa ditawar lagi atau di Revisi kembali,” pungkas Dirjenpas A. Yuspahruddin. {JAcK}