Tim Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa Ir. Zaenal Abidin, Karena Tuntutan JPU Tanpa Alat Bukti

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Terdakwa mantan Kadis PU Bina Marga Mojokerto Ir. Zaenal Abidin , ST, MT yang di tuntutan 5 tahun oleh JPU KPK menyatakan, dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dantim  diancam dengan pidana 12B UU RI No.13 Thn 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah di ubah dengan UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang pembrantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang di Pengadilan Tipikor dengan pembelaan yang di Ketua Tim Penasehat hukum terdakwa Ir.Zaenal Abidin MM.MT, Drs.Ben.Hadjon, SH untuk pembacaan pledoi lebih kurang selama 2 jam secara bergantian.

Pengajuan pembelaan yang dibacakan tim penasehat dalam kesimpulannya, sebagaimana dengan tuntutan JPU dinilai, bahwa Perkara a qua diajukan bukan hanya tidak cukup bukti tetapi tanpa alat bukti, unsur-unsur yang di dakwaan dalam persidangan tidak terbukti.

“Apa yang disebut dalam isi tuntutan maupun yang di dakwaan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Drs. Ben. Hadjon ketika di konfirmasi Wartawan usai Persidangan si Ruang Candra Pengadilan Tipikor, Kamis (10/9/20).

Lanjut Tim kuasa Hukum Ir. Zaenal Abidin, dalam perkara ini, kami Memohon kepada majelis Hakim Tipikor pemeriksa perkara ini Menyatakan terdakwa Ir. Zaenal Abidin MM.MT, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kami penasehat hukum memohon agar majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan untuk membebaskan terdakwa Ir.Zaenal Abidin MM.MT dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, agar majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp.180 juta kepada Ir.Mieke Juli Astutik M.Si. melalui terdakwa secara tunai serta Membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya, karena realisasi transaksi itu tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Sementara penjelasan para saksi A Pamina menjadi kontradiksi yang mengatakan, menggeser apa yang menjadi ganjalan di sebelah kiri tempat duduknya. Padahal benda tersebut maaih ada ditempat duduknya. Namun dalam tuntutan JPU, A. Pemona menggeser benda atau bungkusan tersebut, ke tempat duduk terdakwa dan terfakwa masuk ketempat duduk yang bersangkutan. Padahal mobil Apard itu kan ditengah ada cela kosong, jika otu digwswr bungkusan tersebut akan jatuh kelantai.

“maka bagaimana kok bisa disimpulkan penyerhaan uang Rp. 120 juat sebagai konsep penyerahan yang sempurna. Untuk itu fakta-fakta inilah yang kami sesalkan”, urai Ben Hajon.

Selain itu, dalam pembuktian dan isi cek itu tidak ada. Dengan tidak adanya pembuktian dalam persidangan maupun para saksi tidak ada ke singkronan sesuai fakta, artinya penuntut umum sangat memaksakan kehendak untuk menghukum terdakwa dengan fakta yang sangat tidak mendukung, ungkapnya.

“Maka hal ini yang membuat ke prihatinan kami, apakah begini dengan cara menghukum orang korupsi penuh rekayasa seperti ini. Sangat disesalkan penerapan hukum yang jauh dari asas keadilan “, ingatnya.

Yang Paling penting, “jangan menegakkan hukum yang melambat hukum itu sendiri atau memanipulasi fakta persidangan, sebagaimana yang telah kami sampaikan dengan judul Pledoi kami,” tegas Hajon.

Dengan hal itulah, Kami meminta kepada majelis Hakim yang terhormat agar membebaskan Terdakwa, karena semua dakwaan jaksa penuntut umum tak satupun saksi yang sesuai dengan dakwaan Jaksa maupun bukti sesuai fakta persidangan, mohon Hajon bersama timnya.