SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}- Sidang lanjutan terdakwa notaris Prof Dr. Lany Kusumawati, dengan agenda mendengarkan saksi Cokro yang tinggal di Pakuwon Indah, sangat membingungkan para pendengar termasuk hakim, Jaksa, pengacara dan Wartawan. Karena setiap ditantanya selalu menjawab lupa.
Dalam kesaksian Cokro, mengakui hanya tahu dari saksi lain yaitu Bambang. Sehingga Hakim ketua heran melihat saksi Cokro banyak gak tau dan bilang hanya tau dari Bambang Supomo.
Demikian juga jika JPU ali Prakoso ajukan pertanyaan, lalu saksi banyak katakan lupa.
Mendengar kesaksian Cokro, sehingga Hakim Ketua Maxi Sigarlaki terlihat marah dan geram. Saat Jaksa tunjukan bukti berkas bersama saksi didepan majelis hakim, karena diprotes salah satu pengacara terdakwa.
Sedangkan Saksi juga akui keterangan dikepolisian benar, namun, susunan pengurus perusahaan saja yang tidak tahu. {Jhon/B2r}