Sidang Gugatan Konsumen Terhadap Notaris dan PT Berkat Jaya, Agenda Pembuktian di PN Surabaya

Dua dari kiri, Sahlan,SH,S.Pd selaku kuasa hukum konsumen dengan tim, ketika ajukan pembuktian bersama kuasa hukum notaris.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Sidang lankuta Guugatan terhadap Nptaris dan PT. Berkat Jaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1203/Pdt.G/2019/PN Sby, dengan agenda pembuktian, Yang digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (3/9/2020), terkait perumahan di Desa Hulaan kecamatan Menganti kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sejumlah konsumen melakulan gugatan antara lain, 1.Indah Yuni, 2.Indah Angka, 3.Elly KO, 4.WULANDARI, 5.Lissa Nur Khumaidah, 6.HERRY, 7.Gunawan Sukianto IR, 8.Anik Saraswati, dan penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Sahlan,SH, SPd dan tim nya.

Sementara, pihak tergugat dalam perkara ini yaitu, 1.Notaris dan PPAT DR J. Andy Hartanto, S.H., M.H., Ir, M.M.T, Tergugat 2.PT. Bank Bukopin kantor Cabang Surabaya, Tergugat 3.PT. Berkat Jaya Land (Managemen perumahan Royal City), Tergugat 4.Timotius Jimmy Wijaya (Owner atau Pemilik), serta turut tergugat lain yakni Kurator Evan Yudhianto, S.H. dan Andhita Bhima Putra, S.H.

Untuk diketahui, Jika pada petitum gugatan para penggugat yang menyatakan, permohonan kepada hakim agar mengabulkan gugatan penggugat seperti permasalahan beli rumah terkait belum adanya dokumen rumah tersebut.
Dimana, Dalam gugatan lainnya terdapat Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan tindakan Melawan Hukum, Menyatakan Akta Perikatan Perjanjian Kerjasama No 12 Tanggal 08 September 2016 Yang di buat oleh Tergugat I Antara Tergugat II dan Tergugat III adalah akta Perikatan Perjanjian kerjasama yang Batal dengan segala akibat hukumnya.

Dan juga menyatakan, tindakan dari Tergugat IV yang lalai dan menyebabkan orang lain mengalami kerugian maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat IV yakni Timotius Jimmy Wijaya secara pribadi. Menghukum Tergugat IV bertanggung Jawab mengembalikan uang sebesar Rp. 42.430.500.000,- kepada Tergugat II.

Menyatakan, tagihan Tergugat II total sebesar Rp. 97.5 Miliar lebih kepada Tim Pengurus PKPUS Turut Tergugat yakni Evan Yudhianto, S.H. dan Andhita Bhima Putra, S.H. menjadi batal atau sekurang-kurang-kurangnya pemberesannya dilakukan sampai dengan adanya keputusan perkara ini Incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan Tergugat II tidak berhak atas Sertifikat HGB Milik Tergugat III yakni PT. Berkat Jaya land serta Tergugat II Harus menyerahkan seluruh sertifikat asli milik Tergugat III secara untuh, dan tanpa kurang suatu apapun.