[dropcap][/dropcap]SURABAYA-Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K, M.M bersama Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, menggelar tentang tersangka penganiayaan maupun pengrusakan terhadap orang atau barang, yang kejadiannya di dua Desa, di Kabupaten Situbondo, pada 9 Agustus 2020 lalu.
Awal kejadian ketika sekelompok orang Pencak Silat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dari Kabupaten Situbondo sedang melakukan perayaan (Ueforia) dalam kenaikan pangkat ketentuan jenjangnya.
Permasalahan kejadian keributan ketika melintas didepan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kala itu beberapa dari anggota pencak silat itu telah mengambil bendera Merah Putih milik warga sekitar tanpa memberitahu kepada pemilik bendera.
Saat pemilik bendera mengetahui, bahwa bendera miliknya diambil oleh anggota PSHT, sehingga saat itu warga tidak terima dan terjadi keributan cekcok mulut antara warga dengan anggota organisasi PSHT Situbondo.
Kejadian keributan itu, maka dari pihak anggota PSHT tidak terima atas perlakuan pihak warga. Sehingga pada hari Senin, sekitar pukul 02.00 Wib, massa dari pihak PSHT yang ratusan orang kembali datangi ketempat awal keributan itu untuk melabrak warga.
Anggota PSHT langsung lakukan pelemparan batu kerumah warga, pengrusakan barang, rumah, kios, mobil dan penganiayaan terhadap warga sekitar lokasi tersebut.
” Laporan diterima hari Senin oleh Polres Situbondo dari warga, ada pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, dari laporan itu, selanjutnya anggota segera menuju ke lokasi melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu 12 Agustus 2020.
Sugandi menambahkan, bahwa dari kejadian itu, sedikitnya ada 5 orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo.
Hasil penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap 9 tersangka yang melakukan penganiayaan maupun pengerusakan di Desa Kayu Putih dan di Desa Trubungan sebanyak 36 orang tersangka, maka Polisi menetapkan 45 orang tersangka.
” Sehingga hasil dari kejadian itu, Polisi mengamankan dan sekaligus menetapkan ke 45 orang tersangka dari organisasi perguruan PSHT Situbondo itu di tahan serta akan di proses lebih lanjut,” tegas Kapolres Situbondo. {Bts/JAcK}