Wartawan Di Keroyok Karyawan Toko Onderdil Motor Bulak Rukem, Rumah Dikuasai dan Sertifikat Dibalik Nama

Surat Akte Notaris yang membuat perjanjian pinjaman kedua belah pihak

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Seorang wartawan Wartapos mengalami korban pengeroyokan maupun perbuatan main hakim sendiri serta pelecehan, oleh sejumlah karyawan toko onderdil peralatan kendaraan bermotor, Toko di daerah jalan bulak rukem timur 2 J yang terjadi pada siang hari Selasa, (06/3-2018).

Kejadian penganiayaan bermula, saat wartawan itu, di minta tolong saudara kandungnya yang tinggal dijakarta melalui pesan What’s App (WA) sebagai pemilik rumah, minta hanya untuk mencopot sebuah Banner yang nempel di tembok, tertera pernyataan perubahan hak milik rumah tersebut yang diakui milik atas nama orang lain, Sehingga dianggap pemilik rumah yang selama ini tinggal di Jakarta nama baiknya dilecehkan serta menganggab penyerobotan. dimana, pemasangannya pun dianggap menyalahi aturan juga belum adanya kekuatan hukum maupun putusan dari pengadilan.

Namun, saat pencopotan bukan dilakukan oleh wartawan, melainkan saudaranya Elli yang sedang mengalami gangguan sakit Jiwa yang melakukan pencopotan poster, sementara wartawan media ini sebelum masuk juga terlebih dahulu sudah meminta ijin kepada kedua orang penjaga toko. untuk masuk hanya mencopot tulisan tersebut.

“dimana saat wartawan media ini sedang ngomong sama penjaga toko, lalu saudara wartawan ini, yang mengalami gangguan jiwa tersebut, mencopot poster yang nempel di tembok”, ungkap Wartawan yang dianiaya.

Selanjutnya, tidak lama kemudian beberapa karyawan toko laki laki yang satunya berbadan besar serta bos tokonya, yang status toko onderdil sebagai penyewa saja di rumah milik saudaranya wartawan itu, tiba tiba keluar dengan marah marah karena tidak terimanya jika poster tersebut di copot serta meminta pasang kembali, mereka sekitar jumlah empat orang mengejar serta menarik paksa baju wartawan dengan kuat serta didorong paksa hampir jatuh dijalan sambil teriak keras dengan mengatakan “ayo cepat pasang kembali” kata pemilik toko.

Suasana yang memanas, karena untuk menghindari hal yang tidak di inginkan terjadi menimpa wartawan ini, Akhirnya wartawan mencoba berinisiatif menyelamatkan diri dengan cara mengatakan dengan refleks,” Mas saya dari wartawan dan jika tidak terima karena poster di cabut sebaiknya tolong lapor saja ke polisi saya tadi udah minta ijin ama pegawai dan saya ini disuruh Abang saya selaku pemilik rumah”, kata wartawan.

Pasalnya, juga karena wartawan media ini sempat melihat salah satu pegawai laki laki yang lain tiba tiba datang menyusul seperti emosi dan hendak menyerang, lalu karena suasana panik dan kondisi kepala wartawan itu, tiba-tiba pusing dan di duga juga terlihat seperti ada pegawai yang lain yang sedang pegang benda besi, namun,sontak berapa pegawai toko tetap marah dan mengatakan “Wartawan apaan mana ktpmuuu..” emosi nada keras beberapa pegawai meminta ktp.

Perlu diketahui masalah ini, berawal dari persoalan pinjam meminjam uang dengan pihak pertama kepada pihak kedua dengan perjanjian dilakukan di kantor Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan No 30 Surabaya, Tiba tiba Sertipikat milik peminjam uang dalam hal ini sebagai pemilik yang dijaminkan sertipikat di kantor notaris devi, sudah di balik nama di kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya 2 (BPN 2) Jalan Krembangan sekitar tahun 2016. Dari situlah pihak kedua menguasai tanah yang sudah dibalik nama.

Yang dilakukan oleh yang mengakui sebagai pemilik sesuai tertera pada papan pernyataan, selain itu juga pihak pemberi pinjaman melalui pengacaranya juga sesuai nama yang tertulis di papan peringatan dan memasang papan pemberitahuan telah beralih milik, juga peringatan dilarang masuk di rumah yang menjadi object jaminan jalan bulak rukem timur pemilik sebenarnya inisial TS.

Pemasangan Papan peralihan milik tersebut di anggap belum mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni lembaga yang berhak memutuskan ditetapkannya pihak mana yang berhak di akui sebagai pemilik, begitu juga surat perintah dari pihak polisi tidak ada tertuang pada papan jika status sedang sengketa.

Dimana, sesuai yang tertulis pada papan peringatan peralihan hak milik, di kutip sebagai berikut menjadi nama pemilik yang melakukan balik nama di BPN 2 Surabaya yakni, ” Peringatan, Tanah Milik Christian Adi Susanto berdasarkan Sertipikat hak milik No 710, Dilarang masuk dan menguasai dan mendirikan dan sesuai isi KUHP pasal 167 TTD Pengacara Erry Meta, SH, MH”, seperti pesan tertulis di papan yang di akui pengacara tersebut.

Ketika pengacara Erry Meta di konfirmasi melalui Phone Selular beberapa waktu lalu, erri mengatakan “Kalau pemasangan sudah sesuai hukum yang berlaku dan KUHAP”,cetus pengacara yang berkantor di jalan Ngagel Surabaya. Namun, ketika di tanya bukankah harusnya ada putusan penetapan pengadilan lebih dulu? Erry terkesan menjawab tetap hanya berdasarkan KUHAP saja.

Pernyataan Erry Meta sebagai pengacara yang bergelar S2 Hukum tersebut, sangat bertolak belakang dengan pendapat hukum dari beberapa praktisi hukum atau beberapa pengacara lainnya, seperti kata salah satu pengacara senior yang telah banyak menangani perkara yaitu B.Manurung, SH mengomentari dan mengatakan bahwa tindakan pemasangan papan pemberitahuan peralihan hak milik tanpa adanya penetapan pengadilan lebih dulu di anggap menyalahi aturan dan tidak sesuai hukum.

“Jelas itu salah jika memasang papan peringatan yang belum ada dasar kekuatan hukumnya di pengadilan, serta perjanjian dianggap cacat dan harus dibatalkan”, kata pengacara kondang.

Pendapat terpisah juga di tambahkan oleh seorang hakim Senior Pengadilan Negeri Surabaya yakni Sigit yang merangkap Humas, menjelaskan saat dikonfirmasi sebelumnya terkait pemasangan papan pemberitahuan peralihan hak milik, juga menilai hal tersebut menyalahi aturan, jika belum ada putusan penetapan dari pengadilan,

“Soal pemasangan papan pemberitahuan peralihan hak milik atau dengan menyatakan hak milik atau jika sedang masih sengketa tanpa adanya penetapan pengadilan maupun putusan eksekusi, itu jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai hukum yang berlaku”,terang hakim .

Sampai berita ini di turunkan, Notaris Devi Chrisnawati,SH yang berkantor di Jalan Pahlawan No 30 Surabaya, belum dapat ditemui saat di datangi ke kantornya, untuk konfirmasi terkait soal perjanjian dan balik nama sertipikat, maupun konfirmasi soal kasus pihak lain bernama Wirjono/Aseng, seperti pada berita wartapos sebelumnya. {JS/BES}