Eden Nyatakan Diduga Pencabulan Dilakukan HL di Lantai 4, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Mengenai BAP Mau di Konfrontir

Kuasa hukum terdakwa HL saat di konfirmasi Media.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA-Agenda Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan oleh oknum pendeta (HL) terhadap jemaatnya (IW) terus bergulir, sidang kali ini masih mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada pun saksi sesuai jadwal yang di hadirkan akan memberikan keterangannya yakni, istri terdakwa, pekerja Gereja, dan saksi pembantu rumah tangga.

Diluar persidangan masih di lokasi Kantor PN Surabaya kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Saleh, SH. Saat di wawancarai Wartawan menjelaskan, bahwa sidang saksi ada tiga namun yang tadi hadir di persidangan ada dua orang, sedangkan yang satu saksi istri terdakwa tidak hadir, ungkapnya Kamis (16/7/20).

“Mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mau di konfrontir lagi. Kenapa mau dikonfrontir, karena adanya pernyataan pemeriksaan penyidikan dilakukan oleh beberapa orang,” ucapnya.

Secara faktual dalam perkara ini tidak ada yang melihat sendiri, ini rangkaian peristiwa yang sumbernya adalah pengakuan satu pihak yaitu korban, sementara bukti yang lain belum ada. Papar Saleh.

Kata Abdurrahman, memang salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana kita, tapi itu akan diuji lagi dengan dengan alat bukti yang lain, proses peradilan ini panjang pembuktian hukumnya, penilaian alat bukti dan kesimpulan hukum jelas akan diuji nantinya.

Terkait BAP tadi, sudah dikonfrontir di persidangan dan ada beberapa poin yang disangkal, yang jelas salah satu poin tidak bisa dijelaskan karena poin tersebut sangat substansi.

Sedangkan untuk Pembuktian hukum lainnya, ada proses hukum dan nantinya hakim yang akan menguji lagi pembuktian pendukung lainnya, tuturnya.

Eden Juru bicara korban pencabulan.

Sementara secara terpisah Juru bicara korban, Bethania Eden Thenu juga di lungkup Kantor PN Surabaya kepada media menegaskan, ketidak hadiran saksi istri terdakwa, lantaran sakit, benar diantara beberapa saksi ada saksi dari istri terdakwa HL, namun tidak bisa hadir menurut informasi beliau sakit.

Menurut kesaksian korban, terjadinya pencabulan tersebut dia dipanggil naik ke lantai 4 karena harus melaksanakan tugas, panggilan itu melalui SMS yang bunyinya, naik ke lantai 4 instruksinya bunyi SMS seperti itu, dan harus dipatuhi. Namun, sesampai di lantai 4 bukan tugas yang dilaksanakan melainkan melakukan pencabulan, dan SMS itu dilakukan sebanyak lima kali dalam seminggu.

Mulanya, lanjut Eden, dari keterangan korban dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat sampai lima kali intensitas, dan mulai berkurang pada tahun 2011 dari sebelumnya empat sampai lima kali dalam seminggu menjadi dua kali.

“Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru”, Pungkas eden menyampaikan keluhan korban.