Kuasa Hukum Pelapor: Jual  Aset Waris, Anak Jadi Tersangka dan Ibu Masih Status Jadi Saksi

Tim kuasa Hukum Pelapor saat menunjukkan surat laporan Polisi.

SURABAYA-Kasus tanah waris Setelah berjalan lama, akhirnya Polda Jatim telah menetapkan Edy Suswanto sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan asal usul tanah warisan. Warga Perum Siwalan Indah Menganti Gresik ini dilaporkan oleh Prihowati pihak ahli waris.

Zahlan Azwar selaku tim kuasa hukum pelapor selaku ahli waris mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal, katena tersangka Edy Suswanto menjual salah satu aset waris berupa rumah di kawasan Citranlad Surabaya senilai Rp 3,5 milliar. Rumah tersebut dijual kepada seseorang asal Semarang, Jawa tengah.

“Rumah itu, adalah milik saudara kandung dari Almarhum Gusti Hartono. Dalam perkawinannya dengan Suyati, Almarhum tidak memiliki seorang anak dan mengangkat tersangka sebagai anak, tapi dalam jual belinya tersangka menyebut sebagai anak kandung,” terang Zahlan pada wartawan saat menggelar press rilis di Kantornya di Jalan Gayungsari Barat X Nomor 27 Surabaya, Kamis (16/7/20).

Setelah Gusti Hartono dan Suyati meninggal dunia, tersangka menguasai semua aset kedua almarhum dan mengambil semua dokumen diantaranya, puluhan sertifikat tanah, pencairan deposito dan perhiasan yang totalnya sekitar Rp 100 milliar, jelasnya.

“Kasus ini kita laporkan ke Polda Jatim pada 2 Oktober 2018 dengan Pasal 277 KUHPidana tentang penggelapan asal usul tanah dan pada 13 Mei 2019 ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Zahlan.

Saat ditanya tentang kelanjutan kasus ini, Zahlan mengaku berkas perkaranya saat ini telah bergulir ke Kejati Jatim.

“Informasi yang saya terima perkara tanah warisan tersebut belum P21, karena ada petunjuk dari jaksa yang harus di penuhi penyidik,”ucapnya.
Ditengah proses penyidikan, terang Zahlan, tersangka sempat mengajukan praperadilan dan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ditolak.

“Kita berharap tersangka Edy Suswanto segera diadili agar pelapor selaku ahli waris segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta harta ahli waris yang diambil tersangka dengan cara yang tidak benar dikembalikan ke ahli waris,” tegasnya.

Sebelum kasus penjualan rumah ini, Edy Suswanto juga pernah dilaporkan oleh ahli waris lainnya ke Polres Gresik pada 2015 lalu atas keterangan palsu pada dokumen asal usul akta kelahiran dan surat keterangan waris.

“Oleh Pengadilan Negeri Gresik divonis bebas dan turun kasasinya divonis selama 6 bulan penjara kemudian dieksekusi pada 2018,” urai Zahlan.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan bahwa berkas perkara ini belum P21.

“Berkas perkaranya belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik, karena menurut penuntut umum berkas perkaranya masih belum memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya pada media.

Terkait masalah kelanjutan perkara ini, Anggara meminta agar ditanyakan ke penyidik.

“Karena ini ranahnya masih penyidikan, bagaimana perkembangannya silahkan tanya ke penyidik Polda Jatim,” anjurnya.

Agar diketahui, Kasus penggelapan asal usul tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor
TBL/1263/X/2018/UM/Jatim.

Selain melaporkan Edy Suswanto, dalam laporan tersebut juga ikut dilaporkan Nunung Sudarsih, sebab dia ibu kandung dari Edy Suswanto. Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Edy Suswanto sebagai tersangka, sedangkan Nunung Sudarsih hingga saat ini masih menjadi status saksi. {JAcK}