JAKARTA-Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, yaitu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid19, telah resmi dicabut.
Adapun pencabutan tersebut telah diatur dalam Surat Telegram Rahasia ( TR ) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Terkait telegram itu dijelaskan, bahwa dengan tidak berlakunya Maklumat Kapolri dalam soal penanganan covid19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait menjelang penerapan soal tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal yang akan diterapkan ditengah pandemi covid19 berjalan.
Masih terkait tentang telegram itu, perlu adaptasi kebiasaan baru itu akan dilakukan di Daerah-Daerah yang dikategorikan Zona Hijau dan Zona Kuning, dalam rangka untuk bisa menghambat penyebaran virus corona, yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan, baik angka kasus Positif maupun yang Meninggal dunia.
Bahkan, dalam telegram itu, agar seluruh jajaran Kepolisian tetap di ingatkan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih harus tetap dilakukan di Daerah-Daerah yang masih dalam dikatagorikan dengan ber-resiko sedang serta daerah yang Zona dikategorikan Merah atau memiliki resiko penyebaran masih tinggi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Bahkan menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri tersebut, maka jajaran Kepolisian tetap akan melakukan Pengawasan dan Pendisiplinan tentang soal Penerapan Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
” Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri tetap menjalankan sesuai tugasnya, dalam rangka memastikan Standar Protokol Kesehatan kepada warga tetap berjalan,” kata Argo. Jumat 26 Juni 2020.
Kadiv Humas Polri menuturkan, Polisi tetap melakukan Edukasi dan Sosialisasi Pendisiplinan dan Pengawasan yang ketat, tentang Penerapan Protokol Kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal baru dan mengedepankan pendekatan dengan Humanis dan Persuasif.
” Polri masih tetap dalam prinsip awal, soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” ujar Argo.
Presiden Joko Widodo tetap juga mengingatkan kepada masyarakat walaupun telah diberlakukan New Normal, diharapkan tetap harus melakukan Disiplin dan Komitmen yang tinggi untuk penerapan standart Protokol Kesehatan.
Argo menambahkan, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah soal dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi covid19 sedang berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal tersebut.
” Pengawasan dan Pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap harus mematuhi tentang Protokol Kesehatan, seperti harus memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih serta sehat,” tutur Argo Yuwono.
Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebutkan, Polri juga akan meningkatkan kerjasama Lintas Sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran covid19.
Kemudian, melakukan Sosialisasi dan Edukasi secara terus menerus bersama Stakeholder untuk bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
” Lakukan Koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan covidl19 di daerah dan bagi Daerah-Daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. {Bts/Bes}