Hasil Rapid Test, Empat Pegawai PN Surabaya Positif Reaktif di Upayakan Isolasi

Martin Ginting Humas PN Surabaya saat memberikan keterangan Pers.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya mengadakan Rapid Test selama dua hari. Kemarin dimulai Selasa dan sampai Rabu ini, tanggal (16/6/2020).
Kegiatan rapid test dilakukan terhadap 300 orang lebih pegawai lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan hasil menyebutkan 4 orang di umumkan positif reaktif.
Kepada media Humas PN Surabaya Martin Ginting menyampaikan, Setelah kami evaluasi memang wilayah surabaya ini masuk zona hitam, jadi sejumlah 4 orang hasil Rapid Test pegawai reaktif.

“Kita sudah upayakan untuk mereka agar isolasi mandiri dan test Swaab,”Kata Ginting pada wartawan Rabu (17/6/2020).

Martin menyebutkan, diantara empat orang dikatakan positif reaktif, antara lain berinisial SI bagian IT Warga Putat Jaya, IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan dan AP staf pidana yang tinggal Kedungdoro.

Lebih lanjut humas menjelaskan kembali, sampai dengan hari ini yang keempat pegawai sudah ditangani oleh tim gugus tugas covid, Kendati rumah sakit tempat dirawatnya pegawai tersebut masih dirahasiakan untuk keperluan privasi.

“Hingga saat ini mereka sudah dalam penanganan tim gugus tugas covid 19 Surabaya,”Tandas Ginting .

Untuk diketahui, Humas juga menghimbau untuk yang belum melakukan rapid test, Maka pengadilan akan melarang masuk pegawai maupun staf, Hal ini berdasarkan instruksi Ketua PN Surabaya, DR Joni, SH,MH.

“Harus rapid tes dengan biaya sendiri. Dari data ada 24 orang yang belum melakukan rapid tes karena sakit dan urusan keluarga,”Tegasnya.

Sementara, hasil rapid test kedua ini yang dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, Meski sebelumnya pernah dilakukan rapit tes pertama pada tanggal (20/5) namun non reaktif.

Sebelumnya dikabarkan, Jika Juru sita pengadilan yakni Surahmat maupun hakim Eko Agus Siswanto meninggal mendadak dikamar kostnya, ditambah seorang Panitera Pengganti yang terpapar Virus, Sehingga pengadilan membuat aturan secara mendadak dengan memperketat masuk wilayah PN dan menunda sidang perkara, perdata dan pidana selama 14 hari kedepan hingga tanggal 28 Juni.

“Sementara untuk perkara pidana yang masa tahanan terdakwa akan habis sidangnya berlanjut”, saran Martin Humas PN Surabaya.