Pengacara Yakini Perkara Perdata, Terdakwa Mantan Direktur Komersial Bank Prima Diputus Lepas

SURABAYA– Setelah memakan waktu panjang Sidang perkara perbankan atas terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur komersial Bank Prima Master, yang juga seacara bergilir mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi, sehingga Pengacara menyakini bahwa ini perkara perdata.

Dalam perkara tersebut, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Maka sidang perkara terdakwa Agus, Hakim memutus Lepas (Onslag Van Recht Vervolging) dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan agenda putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (12/6).

“Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke dua penuntut umum, akan tetapi bahwa dakwaan tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana,”Ujar Hakim ketua Yohanes Hehamoni saat membacakan amar putusan.

“Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” tegas majelis hakim.

Tim pengacara terdakwa Uchok Jimmy Lamhot Panjaitan,SH, menyatakan, bahwa hasil putusan hakim ketua dinyatakan benar. Karena sebelum putusan pidana ini telah ada putusan perdata yang diajukan oleh saksi Anugrah Yudo Wicaksono selaku pelapor.

“Putusan majelis hakim sudah benar, dan unsur menjerat klien kami tidak bisa, Klien kami memang patut dilepas dan dibebaskan. karena yang dilakukan oleh Bank Prima Master ini adalah institusi bukan perorangan,” yakin kuasa Hukum terdakwa.

Perlu diketahui, Sebelumnya JPU menuntut terdakwa tinggi sampai 7,5 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar subsider 3 bulan kurungan. Oleh Jaksa Nining Dwi Ariany menyebut terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Namun, keadilan masih berpihak kepada terdakwa dengan fakta-fakta persidangan, sehingga majelis Hakim mengetuk dengan palu putusan lepas. {Tim}