Agus Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Pengacara Jimmy: Jika Terdakwa Bersalah Harus Ikut Tanggungjawab 9 Orang Telah Dilaporkan Ke Polda Jatim

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining didampingi Bunari membacakan surat tuntutan tersebut, bahwa terdakwa Agus Tranggono dinyatakan terbukti melanggar dakwaan ke satu, yakni pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Jaksa menuntut terdakwa Agus Tranggono Prawoto mantan Direktur Komersial PT. Bank Prima Master dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (8/6/20).

Persidangan agenda tuntutan dipimpin majelis hakim Yohanes Hehamoni sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa secara teleconfrence yang saat ini sedang menjalani penahanan dirutan Medaeng untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait rencana nota pembelaan sidang lanjutan nanti.
Sedangkan persidangan lanjutan akan digelar pada, Rabu (10/6/2020). Dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap terdakwa melalui Pengacar Jimmy Panjaitan, SH.

Usai persidangan saat dikonfirmasi Wartawan Ucok Jimmy Lamhot Panjaitan, SH  selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebenarnya unsurnya tidak terpenuhi, sedangkan uraian jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, meski diakuinya terdakwa telah mengakui perbuatannya. Sedangkan Perbuatan terdakwa ini sudah tradisi dengan istilah dalam Bank ada Bank.

Selain itu, ada kesalahan yang dilakukan mereka cuman dikembalikan. Ketika terjadi masalah lagi, hal ini dinaikkan, sebutnya.

Kata dia, kasus ini telah terjadi sejak tahun 2015, karena ada masalah nasabah yang tertunggak, sehingga Bank ini cari tukang talang atau dana talangan, jadi ada Bank dalam Bank.

Sementara peristiwa ini sudah terrjadi 19 kali transaksi, namun tidak bermasalah karena telah dikembalikan bersama plus sama bunganya kepada perorangan.

“Untuk menutupi tunggakan itu bank selalu mencari talangan, kalau uang Yudo saksi pelapor tidak hilang kok, masih ada di Liliana Rp 3 miliar rupiah dan di Daniel Rp 2 miliar, liliana juga sebagai tukang talang sama dengan pelapor, sedangkan Daniel sudah menyerahkan asetnya karena dia tertunggak,” tutur Jimmy.

“Klien saya tidak bersalah, karena saya kira jika perkara ini perdata”, yakin Jimmy.

Perlu diketahui, perkara ini terjadi ketika saksi Anugrah Yudo Wicaksono (saksi korban) mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua lembar cek dan memindahkan dana ke rekening tabungan miliknya. Namun, terdakwa Agus uang tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa ijin dari korban Yudo.

Menurut Jimmy, Perkara ini perdata, sebenarnya yang bertanggung jawab adalah Bank Prima karena saat permasalahan ini muncul, dia (Agus-red) sebagai pekerja dalam Bank itu.

Kalau memang terdakwa Agus mantan Direktur Komersial nantinya divonis bersalah. Berarti Akan ada bersalah sembilan orang yang juga harus bertanggung jawab, serta menjadi tersangka yang telah di laporkan Ke Polda Jatim.