JATIM, {DETEKTIFNEWS.com}-Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K, M.M menerangkan, bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan dalam rangka Kegiatan ” Operasi Ketupat Semeru 2020 ” itu untuk memutus mata rantai Virus Covid 19 tersebut.
Dalam penerapan PSBB dipadukan dengan kegiatan ” Operasi Ketupat Semeru 2020 ” yang dilaksanakan dijajaran Satlantas Jawa Timur.
Satlantas jajaran Polda Jatim telah melakukan Penyekatan pada titik – titik lokasi pemeriksaan Moda Transportasi dan apabila terbukti melanggar ketentuan, sehingga diarahkan untuk Putar Balik oleh petugas.
Penindakan dan Teguran humanis dalam perpaduan PSBB dan Ops Ketupat Semeru 2020 kepada para pelanggar dilokasi tanggal 5 Mei 2020, diantaranya:
1. Wilayah Polrestabes Surabaya.
a. Roda dua Berbasis Aplikasi sejumlah 101 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sejumlah 21 pelanggar.
c. Kendaraan Umum atau Barang sejumlah 12 pelanggar.
d. Total sejumlah 134 pelanggar.
2. Wilayah Polresta Sidoarjo.
a. Roda dua Berbasis Aplikasi sebanyak 91 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 22 pelanggar.
c. Kendaraan Umum atau Barang sebanyak 15 pelanggar.
d. Total sebanyak 128 pelanggar.
3. Wilayah Polres Gresik.
a. Roda dua Berbasis Aplikasi sebanyak 16 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 27 pelanggar.
c. Kendaraan Umum atau Barang sebanyak 32 pelanggar.
d. Total sebanyak 75 pelanggar.
4. Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
a. Roda dua Berbasis Aplikasi sejumlah 20 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sejumlah 12 pelanggar.
c. Kendaraan Umum atau Barang sejumlah 10 pelanggar.
d. Total sejumlah 42 pelanggar.
Total Penindakan teguran dilokasi PSBB, mulai 28 April 2020 hingga 05 Mei 2020 yaitu:
a. Roda dua Berbasis Aplikasi sejumlah 5.542 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sejumlah 2.195 pelanggar.
c. Kendaraan Umum atau Barang sejumlah 1.228 pelanggar.
Penindakan, Penyekatan dan untuk diarahkan Putar Balik dalam giat “Ops Ketupat Semeru 2020” mulai 24 April – 5 Mei 2020. diantaranya:
1. Daerah Ngawi (Tol atau Arteri).
a. Sepeda motor sebanyak 572 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 2.612 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 118 pelanggar. Total pelanggar 3.302.
2. Daerah Magetan (Cemoro Sewu).
a. Sepeda motor sebanyak 228 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 286 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 2 pelanggar. Total pelanggar 516.
3. Daerah Ponorogo (Badegan).
a. Sepeda motor sebanyak 475 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 501 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 6 pelanggar. Total pelanggar 982.
4. Daerah Bojonegoro (Cepu).
a. Sepeda motor sebanyak 198 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 116 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 14 pelanggar. Total pelanggar 328.
5. Daerah Pacitan (Kecamatan Donorojo).
a. Sepeda motor sebanyak 43 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 93 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 12 pelanggar. Total pelanggar 148.
6. Daerah Tuban (Kecamatan Bancar).
a. Sepeda motor sebanyak 176 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 129 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 65 pelanggar. Total pelanggar 354.
7. Daerah Banyuwangi (Pelabuhan Ketapang).
a. Sepeda motor sebanyak 107 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 143 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 59 pelanggar. Total pelanggar 309.
Dalam giat Ops Ketupat Semeru 2020 yang dimulai 24 April hingga 05 Mei 2020 tentang penyekatan dan Kendaraan yang di Putar Balik total sebanyak adalah :
a. Sepeda motor sebanyak 1.799 pelanggar.
b. Kendaraan Pribadi sebanyak 3.876 pelanggar.
c. Kendaraan Umum sebanyak 285 pelanggar. Total pelanggar 5.960.
Kegiatan ini diharapkan mampu memutus mata rantai pandemi virus covid 19 dan diberlakukan PSBB sesuai arahan Protokol maupun juga menekan Laka Lantas di Jawa Timur ,”Tandas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K, M.M. {Bertus/JAcK}