Bentuk Unit Covid Hunter, Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pasien Kabur Covid 19

SURABAYA, TEROPONG-Terkait PSBB yang diberlakukan di Surabaya Raya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim membentuk Unit Covid Hunter untuk tangkap para pasien yang kabur. Selasa 28 April 2020.

” Dengan dibentuknya Unit Covid Hunter ini, mengingat, dikarenakan sudah banyak laporan dari Rumah Sakit, bahwa pasien PDP dan ODP banyak yang melarikan diri atau pulang tanpa izin dari Rumah Sakit yang merawatnya,” Tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Luki Hermawan, M.Si saat didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K ketika Lounching Unit Covid Hunter dihalaman depan gedung Tribrata Polda Jatim tadi pagi.

Kapolda Jatim menuturkan, bahwa banyak pasien yang berobat mandiri dan dinyatakan berobat di rumah oleh dokter diakibatkan Covid 19, pasien seharusnya tetap berdiam diri dirumah dengan melakukan karantina mandiri dan ternyata banyak yang berkeliaran.

Dari hasil evaluasi tersebut, bahwa orang-orang yang berobat dengan Karantina Mandiri inilah dikatagori banyak menularkan Covid 19 kepada orang lain.

Satgas atau Tim Covid Hunter Ditreskrimum Polda Jatim ini akan berkerja sama dengan Biddokkes Polda Jatim serta dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Mulai hari ini sudah melakukan aksinya yaitu mendatangi rumah- rumah sakit, untuk minta Biodata Pasien yang pulang tanpa ijin atau kabur dan agar segera dilakukan penangkapan atau upaya paksa untuk dikembalikan kerumah sakit rujukan yang akan menampung pasien tersebut,”Tandas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Andiko, S.I.K. {BS/JAcK}