JATIM, {DETEKTIFNEWS.com}-Sudah diterapkan di 8 titik pintu masuk di Jawa Timur telah disekat untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek yang sudah dikatagorikan Zona Merah penyebaran Covid 19, dan aglomerasi wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Larangan mudik ini berlaku per 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya dilaksanakan terkait menyusul efektifnya soal larangan mudik 24 April 2020 lalu.
Penyekatannya adalah: perbatasan Tuban, Bojonegoro – Cepu, Ngawi -Mantingan – Sragen jalur biasa, Ngawi – Mantingan – Sragen jalur tol, Magetan – Larangan, Ponorogo – Wonogiri, Pacitan – Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Untuk Check point juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro Ngawi dan Terminal Bus Kembang Putih Tuban.
” Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh,” Ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu 25 April 2020.
Khofifah mengungkapkan, hingga hari Kamis (23/4) yang lalu telah tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni Kapal , Kereta Api, Kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.
” Mereka harus melewati proses Screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif, maka tidak ada yang bisa lolos, karena semua pintu telah dijaga,” Tambahnya.
Menurut Khofifah, sanksi tegas diberikan bagi mereka yang melanggar dan sanksi akan efektif 7 Mei 2020. Saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar, akan disuruh putar balik kembali ke Daerah asal perjalanannya.
” Penerapan sanksi akan mengikuti
UU No.6 Tahun 2018 yaitu sesuai tentang Kekarantinaan. Namun saya berharap semoga tidak ada yang melanggar, sehingga sanksi tidak perlu diberikan,”Harapnya.
Sementara ada sebanyak 7.350 Desa dan Kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah disiapkan ruang Observasi bagi para perantau. Tapi yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang dan ada sejumlah yang dikarantina sebanyak 2.521 orang.
“ Berbagai langkah – langkah bagi perlindungan kepada mereka tentu sesuai masing – masing Desa dan Kelurahan. Diharapkan mampu melakukan pengawasan, supaya selama di dalam masa observasi, mereka akan tetap tinggal di area tersebut,”Jelasnya.
Disamping itu, telah melakukan koordinasi bersama dengan para Gubernur baik di Pulau Jawa dan Lampung maupun Bali terkait tentang masalah Mudik tersebut.
“ Bersama – sama kita telah berkoordinasikan terkait tentang Arus Mudik, baik dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di Pusat berarti dengan Korlantas Mabes Polri dan kalau di Jawa Timur dengan Ditlantas Polda Jatim,”Katanya.
Bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP Non Jatim dan yang terdampak Covid 19, diharapkan dapat mengunjungi Platform Radar Bansos. Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak Covid 19 dan mereka berada di Jabodetabek, terkait yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.
Sehingga bisa menjadi salah satu cara untuk mengupdate data bagi mereka yang terdampak Covid 19, baik warga non Jawa Timur yang berada di Jawa Timur, ataukah bagi warga Jawa Timur yang berada di Jabodetabek.
“ Hal ini antara lain kita komunikasikan, karena itu ada beberapa format pada titik tertentu dan mestinya dia masuk Kartu Pra Kerja atau Bantuan Tunai suatu misal, maka disini akan terjawab sesuai secara Virtual lengkap dengan posisinya,”Jelas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa. {Bertus/Jak}