SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Berkaitan dengan mewabahnya Covid – 19 yang telah melanda di Indonesia ini, hingga keseluruh instansi maupun masyarakat agar melaksanakan antisipasi cegah dini merebaknya Virus Corona tersebut.
Sehingga pelayanan SIM sempat melakukan penutupan sementara sesuai arahan pimpina untuk meniadakan pemohon SIM agar sabar pengurusan SIM tersebut.
Maka dikabarkan, pada 8 April 2020 akan dibuka kembali untuk Pelayanan dalam pengurusan di Satpas SIM Kolombo.
Namun untuk Gerai Pelayanan SIM Corner masih ditutup, menunggu perintah dan arahan pimpinan perihal dibukanya pelayanan perpanjangan SIM di Gerai itu.
“Sementara untuk pelayanan SIM akan dibuka kembali dan bagi Pemohon SIM Baru atau bagi Perpanjangan, yang dilaksanakan Rabu 8 April 2020. Sehingga kami melayani pemohon di Satpas SIM Kolombo, namun untuk Gerai – gerai SIM Corner masih ditutup,” Ujar AKP Yanto Mulyanto, SH, S.I.K.
Menurutnya, Satpas SIM Kolombo dibuka dengan jadwal pelayanan Senin hingga Kamis, pukul 08.00 – 12.00 wib. Untuk Jumat hingga Sabtu mulai pukul 08.00 – 11.00 wib.
Demi mengantisipasi penumpukan pemohon di Satpas, kami sudah menyiapkan adanya pemohon perpanjangan SIM untuk yang berlakunya habis saat ditutupnya kemarin itu.
Bagi yang habis masa berlakunya 17 – 28 Maret 2020 tersebut dapat diperpanjang 8 – 13 April dan bagi SIM yang masa berlakunya habis 29 Maret hingga 7 April dapat diperpanjang 14 – 18 April 2020.
Diharapkan para pemohon ketika datang ke Satpas SIM Kolombo diwajibkan menggunakan masker sesuai prosedur yang berlaku, itu demi mengantisipasi penyebaran Virus Covid – 19.
“Bahkan kita pun membuat antrian dipintu masuk dan kita memberi tanda bagi pemohon dengan jarak 2 meter saat mengurus SIM,” Katanya.
Nantinya pemohon akan dibatasi saat berada diruang tunggu 100 orang saja, itupun akan bergiliran masuk keruang tunggu sambil menanti yang selesai dilayani.
“Dibatasi 100 pemohon bergantian masuk dan boleh masuk kedalam apabila yang keluar sudah selesai pembuatan SIM, karena disiapkan tempat duduk yang diberi tanda untuk jaga jarak antar pemohon,” Jelasnya.
Yanto menjelaskan, setiap pukul 10.00 wib di Satpas SIM Kolombo dilaksanakan giat berjemur badan bersama baik petugas maupun oleh para pemohon.
Diharapkan sebelum ke Satpas, persyaratannya harus dilengkapi, yakni surat Kesehatan dan Tes Psikologi tapi bisa juga dilakukan di Jln.Perak Barat 25 Surabaya.
Apabila dalam kebijakan Nasional tentangPelayanan SIM diketahui ditutup hingga 29 Mei 2020 itupun masih bisa diikuti.
Terkait pelayanan SIM, kami buka lebih awal, untuk menghindari banyaknya pemohon yang akan mengurus SIM tersebut,”Pungkas Kanit Regident Satpas SIM Kolombo Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Yanto Mulyanto, SH, S.I.K. {Bertus/JAcK}