SURABAYA-Ditengah pencegahan wabah Covid-19 Sidang perkara Ivan Kuncoro terdakwa tentang HAKI kembali Digelar dengan agenda pembacaan Duplik oleh Kuasa hukum terdakwa secara teleconference, karena ditengah wabah pencegahan Covid-19 tersebut, terdakwa Ivan bis Rasa Sayang mengikuti di Tempat Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng melalui Layar teleconference di ruang Candra PN Surabaya.
Sidang Agenda pembacaan Duplik PH terdakwa atas replik respon (jawaban) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa pelanggaran HAKI, Ivan Kuncoro.
Sidang sebelumnya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Mashuri Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Afriyanto menuntut supaya Bos rumah karaoke Rasa Sayang ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, sebab terbukti melanggar Pasal 117 ayat (2) jo Pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No 28 Tahun 2014 tentang HAKI yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial berupa penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
“Menuntut agar terdakwa Ivan Kuncoro dijatuhi hukuman 10 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan,” kata Jaksa Novan Afrianto saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Kamis (19/3/2020).
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Novan pada saat mengajukan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (PT Asirindo) dan PT Ebony.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama menjalani masa persidangan,” papar Jaksa Novan.
Dari Replik team JPU tersebut, pihak Team Penasehat Hukum terdakwa Ivan membacakan duplik yang pada intinya memohon kepada majelis Hakim membebaskan terdakwa Ivan Kuncoro karena tidak terbukti secara sah secara fakta hukum atau diputus dari segala tuntutan hukum, baca Team PH Ivan Kuncoro Memed, SH, SE dan Moh. Adnan Fanani SH, MH di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/3/2020).
Adapun Duplik usai di bacakan team Kuasa Hukum Ivan Kuncoro, Salinan duplik sekira 9 jumlah inti nota pembelaan tersebut dibagikan kepada majelis Hakim dan JPU.
Majelis Hakim yang di pimpin Mashuri Efendi mengatakan, PH terdakwa sudah membacakan duplik dengan nota pembelaannya, agar terdakwa di bebaskan atau setidak-tidaknya diputus dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah dengan duplik nota pembelaan ini, jelas Hakim Ketua Mashuri.
“Jadi agenda Sidang putusan dilanjutkan pada selasa tanggal 7 April 2020”, Kata Mashuri mengingatkan saat menutup Sidang.