SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Genderang libas bagi pelaku kriminal Curat dan Curas sudah ditabuh oleh Tim Resmob Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dibawah kepimpinan Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.I.K, M.M, menggelar pengungkapan Sindikat Curamor diarea parkir Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis 26/3/2020.
Tim Resmob berhasil menangkap 11 pelaku dan berikut barang bukti serta alat saat dipergunakan dalam aksi kejahatan tersebut juga berhasil diamankan petugas.
Para pelaku dalam aksinya yaitu dengan cara mengambil mobil yang saat itu diparkir digarasi dan untuk kendaraan truk, pelaku pun mengambil ketika truk terparkir dipinggir jalan dan disamping itu pelaku saat mengambil mobil pick up yang berada dihalaman rumah korban tersebut, pelaku juga tega membacok korban saat mengambil mobil korban tersebut.
Berkat informasi dari masyarakat tersebut, maka ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit III Jogoboyo yang dipimpin langsung oleh Kompol Oki untuk melakukan penyelidikan, ternyata berhasil menangkap para pelaku Curat dan Curas yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Para pelaku membekali dirinya senjata tajam setiap melakukan aksinya dan ada pelaku yang juga menggunakan senpi. Disamping itu para pelaku tidak segan – segan untuk melukai korban jika melakukan perlawanan,”Ujar Pitra.
Dirreskrimum menambahkan, atas berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, dikarenakan adanya 10 laporan polisi antara lain dari Polda Bandung, Polda Jawa Tengah dan dijajaran Polda Jatim juga, yang masuk ke Polda Jatim dan laporan tersebut berhasil terungkap dengan tertangkapnya 11 tersangka ini.
Giat TKP operasional para pelaku meliputi yaitu wilayah Lumajang, Probolinggo, wilayah Cirebon, wilayah Semarang, namun aksinya juga meliputi seputar Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah dan Polda Bandung.
Tugas peran masing – masing 11 tersangka juga sudah ditentukan, untuk mengeksekusi kendaraan maupun korban dalam setiap aksinya.
Barang bukti yang diamankan dari 11 tersangka oleh anggota adalah 4 pucuk senpi berikut beberapa butir amunisi, 4 senjata tajam clurit, truk engkel yang sudah tidak utuh lagi atau dipreteli/dikanibal dan setelah itu dirakit lagi untuk dijual ditempat yang berbeda.
22 item barang bukti yang telah ditemukan atau yang diamankan oleh anggota dalam perburuan penangkapan para pelaku. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 dan Pasal 365,”Pungkas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R.Pitra Andrias Ratulangie, S.I.K, M.M didampingi Tim Opsnal III Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki. {BERTUS/Red}