JEMBER, {DETEKTIFNEWS.com} – Berbagai upaya yang dilakukan Kabupaten Jember dalam
menangkal menyebarnya Covid 19, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, hal tersebut karena sinergis ya semua pihak dalam ikut berperan melakukan upaya-upaya sesuai prosedur dan ketentuan medis hang harus
dijalankan.
Namun, hal tersebut tidak kemudian puas dan berdiam diri,
setiap hari langkah terus dilakukan, hal ini semata – mata untuk benar-benar mencegah dan melindungi masyarakat agar tidak terserang ataupun tertular virus Corona atau Covid 19 tersebut, bahkan pada Kamis 26/03/2020 Pukul 13.00 Wib Bupati Jember Faida langsung memimpin
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan Para Tokoh Ulama.
Hadir diantaranya Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Jember Prof Halim Subahar, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab), Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadyah Jember H Kusno, Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) KH Muiz Sonhaji, Serta organisasi Islam lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Jember Faida didampingi Wakil Bupati KH A Muqid Arif, merasa bangga dengan langkah-langkah yang dilakukan semua
pihak termasuk TNI- Polri, Pak Dandim dan Pak Kapolres serta Kepala SR Baladhika Husada, yang beberapa hari ini terus melakukan langkah-langkah dalam mendukung upaya penangkalan Covid 19 ini, dan
kini kita bersama para ulama untuk menyatukan persepsi terkait bagaimana masyarakat yang kita berlakukan tidak keluar rumah, namun jangan sampai kehabisan bahan pangan,.bagaimana ibadahnya masyarakat dan lain-lain.
Apalagi besuk hari Jum’at tentunya banyak masyarakat yang akan melakukan Jum’atan, melaksanakan pengajuan dan lain-lain, disini mari
kita sikapi bersama, bagaimana agar upaya penangkalan Covid 19 ini benar-benar efektif tanpa.mengganggu ibadahnya masyarakat, namun kita
tetap harus bijak menyikapi Covid 19 yang benar-benar sangat mudah menular dan membahayakan masyarakat itu sendiri, satu saja
di.Kabupaten Jember yang terpapar virus tersebut,maka Kabupaten Jember
akan dimasukkan ke zona merah.
Dimana masyarakat yang berkumpul harus berjarak sosial sekitar 2 meter satu dengan yang lainnnya, prosedur untuk tidak berjabat tangan, serta
prosedur lainnya untuk dipatuhi bersama demi keselamatan bersama dari bahaya Covid 19.
Menurut Ketua MUI Jember Prof halim Subahar menyampaikan bahwa dari hasil musyawarah MUI Jawa timur, untuk orang yg terkena virus covid
19, di haramkan untuk melaksanakan sholat, ada hak otoritas dari kepala daerah, di mana MUI bisa menfatwakan kalau kepala daerah sudah
memberikan status darurat, Masjid untuk sementara boleh tidak menyelenggarakan sholat Jum’at atau sholat berjama’ah yang lain, dengan alasan darurat.
Demikian pula pendapat Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin, bahwa apa yg di sampaikan oleh Ketua MUI Jember, sama dengan yangg
saat ini di bahas oleh NU, Orang terkena virus yang membahayakan orang lain, di haramkan untuk melaksanakan sholat, serta diharamkan pula mendatangi wilayah zona merah.
Sementara itu pendapat H Kusno Ketua PD Muhammadyah Jember
menyampaikan bahwa Saat ini pengurus Muhammadiyah masih merapatkan terkait pelaksanaan ibadah khususnya sholat Jum’at,.saat ini di beberapa masjid di bawah kepengurusan Muhammadiyah , sudah melakukan ibadan dengan menyesuaikan prosedur atau protokol yang telah ditentukan, di antaranya menggunakan gel antiseptik dan cuci tangan.
Dan saat ini ada beberapa masjid Muhamaddiyah, besok tidak akan
melaksanakan sholat Jum,at sesuai himbauan pemerintah. Di karenakan kalau di laksanakan sholat Jum’at dan penataan saff seperti yg dianjurkan pemerintah maka di khawatir kan masjid tidak akan cukup menampung jama’ah. Jelas H Kusno.
Selanjutnya menurut pendapat Ketua FKUB Jember KH Muiz Sonhaji bahwa
Saat ini yang di perdebatkan adalah terkait masalah pelaksanaan ibadah, khususnya pelaksanaan sholat Jum’at. Jadi kita harus mensosialisasikan pada masyarakat warga Jember, untuk masalah ibadah , harus di tetap kan bagaimana status wilayah dan apabila memang dinyatakan darurat, semua agama yang berada di wilayah tersebut harus
mengikuti apa yang sudah di intruksikan oleh Pemerintah Daerah.
Bustami, SH, M.H.I. (Kepala Kemenag Jember ) menyampaikan bahwa saat
ini dari Kemenag Kab Jember.sdh melaksanakan work home ( kerja di rumah ), kami menunggu keputusan dari Bupati, bagaimana status Kab
Jember saat ini.
dalam rapat koordinasi tersebut akhirnya disepakati bahwa kalau
memang tetap mengadakan sholat Jum’at atau sholat berjamaah, jarak
antar jamaah harus disesuiakan dengan prosedur atau 2 meter, kemudian kalau memang tidak melaksanaak sholat jum’at karena pertimbangan keselamatan umat dari penularan covid 19, juga tidak masalah, dengan
sholat berjamaah sendiri bersama keluarga dirumah.
Bila diperlukan nantinya ada pendamping dari TNI – Polri untuk memberikan sosialisasi dan meyakinkan jamaah sholat dan warga masyarakat untuk mematuhi prosedur, dalam rangka menghindarkan masyarakat dari penyebaran penularan covid 19.
Menyikapi Rakor tersebut, Komandan Kodim 0824/Jember saat kami wawancarai menyampaikan, bahwa semua elemen masyarakat harus memiliki persepsi yang sama, dalam memahami prosedur penangkalan penularan Covid 19, hal seperti ini kalau kita kompak, masyarakat akan
terlindung dari penyebaran Covid 19.
Untuk itu dalam rakor seperti ini menjadikan semua pihak paham
terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menjalankan aktifitasnya, termasuk aktifitas beribadah, dalam arti bagaimana
beribadah yang aman, contoh seperti sholat berjamaah berapa jarak aman antar jamaah, sehingga kita semua terhindar dari bahaya penularan, dan tidak mengurangi nilai dan kekhidmatan daripada ibadahnya itu sendiri. Kata Komandan Kodim 0824/Jember. {Siswandi/Red}