SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Berbagai upaya ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk mengantisipasi merebaknya virus corona atau COVID-19. Kali ini, Pemprov Jatim mengimbau pemerintah kabupaten dan kota melakukan pembatasan sampai menutup operasional usaha hiburan malam untuk sementara.
“Kami imbau malam ini Pemkab/Pemkot untuk melakukan pembatasan sampai menutup operasional bidang usaha pariwisata, khususnya usaha hiburan malam,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Imbauan tersebut, menurutnya, setelah dilakukan pertemuan dengan pengusaha pariwisata, yakni GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD, dan KADIN. Usaha hiburan malam seperti club, diskotik dan karaoke banyak dihadiri masyarakat sehingga harus dilakukan langkah antisipatif.
“Keputusan memang ada di daerah. Tapi, kami mendorong untuk dilakukan langkah antisipasi,” ucap mantan Menteri Sosial ini.
Ketua umum PP Muslimat NU meminta masyarakat tidak panik, namun tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19. “Saya tak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tandasnya.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah di daerah sudah melakukan langkah antisipasif penyebaran virus Corona di wilayahnya. Salah satunya Pemkot Malang yang menutup tempat hiburan malam selama 14 hari.
“Selain menutup tempat hiburan malam, juga dilakukan penundaan atau penghentian kegiatan yang akan memunculkan kerumunan massa,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji.