Replik JPU Tetap Pada Tuntutannya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}– Nota pembelaan (Pledoi) Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita RH (5) , ditanggapi secara tertulis (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, yang pada intinya, dalam tanggapannya yakni tetap pada tuntutannya.

“Intinya saya tetap pada tuntutan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang saya dakwakan,”ucap Deddy saat dikonfirmasi usai menjalani sidang tertutup di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (17/03/2020).

JPU menyebutkan, terkait bantahan dalil-dalil dalam pledoi penasihat hukum (PH) terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, dan bahwa didalam pledoi PH terdakwa pendiri Taman Bacaan di Surabaya itu, tidak tercantum fakta-fakta persidangan.

“Bahkan didalam pledoinya, terdakwa menyatakan tidak bersalah tidak melanggar pasal dakwaan yaitu pasal 82 ayat (1), saya tekankan selaku penuntut umum perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal 82 ayat (1), terangnya.

Lanjut Deddy, bahwa didalam fakta persidangan, selain keterangan dari korban, saksi saksi, alat bukti berupa hasil visum juga ada keterangan ahli terdapat keterkaitan. Dalam keterangannya, ahli menyebutkan di dalam hasil visum tersebut, menunjukkan terdapat luka lecet di kelamin korban.

“Jadi ada keterkaitan dari keterangan korban, saksi-saksi, ahli dan alat bukti hasil visum ada petunjuk jika terdakwa ini melakukan tindak pidana tersebut,” sebutnya.

Terpisah, Abdul Kadir SH., CLA, penasihat hukum terdakwa, saat diminta tanggapannya atas replik JPU menyampaikan bahwa secara garis besar ia menolak semuanya. “Karena yang terbukti di persidangan tidak seperti itu,”ujar penasihat hukum dari LBH Anshor itu.

Menurutnya, pada saat di persidangan, korban terlihat santai seperti tidak ada permasalahan dengan terdakwa.”Tidak ada rasa takut atau trauma saat dipersidangan,”tukasnya.

Sedangkan terkait dengan hasil visum, Abdul mempersoalkan kadaluarsanya pemeriksaan visum yang dilakukan oleh korban. Ia mendalilkan bahwa syarat pemeriksaan visum haruslah maksimal 5 hari setelah kejadian, sedangkan korban diperiksa setelah 10 hari.

“Hasilnya cuma memar lama. Perlu diketahui, korban ini aktif. Naik sepeda, lari-lari terus jatuh. Makanya kami menyangkal semua itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Niat terdakwa Abdul Rochim (44), mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata hanya kedok belaka.

Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya.

Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, RH (5).

Kasus ini terungkap setelah orang tua RH curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.

Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.

Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap RH ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.