SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Instansi BPN Surabaya I dan Tim penyidik Unit IV Subdit Harta Bangtah dan tim inafis Polda Jatim. Lakukan peninjauan kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Bos Perusahaan Kayu di Gresik. Dengan pendalaman berupa pengukuran ulang batas-batas tanah yang dilakukan.
“Masih penyelidikan, kami tidak bisa memberikan komentar,”ujar Kompol Isbari, salah seorang penyidik saat dikonfirmasi dan dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim dilokasi sengketa, Senin (16/3).
Sementara itu, Ucok Jimmy Lamhot kuasa hukum pelapor mengatakan, selain melakukan pengukuran ulang juga dilakukan pemasangan patok batas batas tanah. Ia menyebut ada dua objek yang menjadi masalah dengan luas 3730 meter persegi dan 6117 meter persegi.
“Di objek pertama lahan kami diurug sedangkan di objek yang kedua oleh terlapor dibangun bangunan permanen untuk warung,”terangnya.
Dugaan penyerobotan ini, masih kata Jimmy dilaporkan oleh klienya, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/843/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 27 September 2019.
“Terlapor atas nama Johan Wijaya dkk, Pemilik dari PT Multi Pratama Wijaya di Kepatihan Industri 88 Menganti Gresik,”ungkapnya sesuai data laporan polisi.
Selain melaporkan pidana, masih kata Jimmy, Ia juga menggugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Minggu ini putusan,”katanya.
Sementara, Susilo Hariyoko kuasa hukum terlapor membantah tudingan penyerobotan tersebut. Ia menyebut, kliennya tidak pernah melakukan pengurukan dan mendirikan bangunan permanen.
“Tudingannya tidak benar. Dan sudah kami jawab dalam gugatan perdatanya,”pungkas Susilo Hariyoko yang dikutip dari RMOL Jatim.