Sidang Praperadilan Bos Empiere Palace, Ahli Pidana Unair Katakan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Saksi Ahli Pidana DR. Bambang H dari Unair

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang praperadilan Gunawan Angkawidjaja selaku komisaris Empire Palace terhadap Polda Jatim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri jalan arjuno 16-18 Surabaya, kali ini menghadirkan saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair), yakni DR Bambang Suheryadi, SH, MH sebagai dosen Unair di departemen hukum pidana. Dimana, ahli yang sudah mendapatkan sertifikasi keahliannya sejak tahun 2009.

Dalam hal ini, bambang sebagai ahli dihadirkan pihak biro hukum Polda Jatim untuk menjelaskan sah atau tidaknya praperadilan penetapan tersangka sesuai keputusan mahkamah konstitusi yang diajukan oleh penasehat hukum gunawan.

“Juga apa yang dilakukan oleh penyidik jika sesuai KUHP itu sesuai prosedur” kata Bambang.

Selanjutnya, Ketika jalannya persidangan saat ahli di berikan pertanyaan oleh penasehat hukum Gunawan yakni Abdul Malik, SH, MH terkait soal perdata, Majelis hakim tunggal Dwi Purwadi,SH langsung membantah. “Mohon agar tidak mengkaitkan pertanyaan soal perdata sebab ahli ini di bidang pidana” tegas majelis hakim mengingatkan.

Saksi kedua selanjutnya kepala Security Empire Palace Iswoyo Kani memberikan keterangan tambahan, ketika di tanya oleh penasehat hukum (Biro Hukum) Polda Jatim terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sempat di amankan oleh 15 personil oknum polisi. Demikian juga soal pelarangan Trisulowati alias Chin Chin yang masih sebagai direktur empire palace untuk masuk ke dalam empire dimana saat RUPS berlangsung.

“Memang saat itu Bu Chin Chin datang namun dilarang masuk, ketika saat itu sedang ada RUPS berlangsung, padahal posisinya masih sebagai direktur dan rapat tersebut juga ikut diamankan polisi yang jumlahnya 15 orang” jelas Iswoyo sembari menunjukan photo Print out Pada Biro hukum Polda.

Seperti diketahui, Pihak Chin Chin yang didampingi tim pengacara maupun tokoh masyarakat Surabaya H. Mat Mochtar, bersama rombongan kemaren Senin, (5/2) datang ke Polda Jatim di bagian SPKT untuk melaporkan pengacara Gunawan atas dugaan pemalsuan surat kuasa maupun menyembunyikan tersangka Gunawan yang hingga kini menjadi “DPO”.

Atas dugaan pemalsuan dan menhalangi penyidikan itu, Hotman Paris meminta Mahkamah Agung Agar turun langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya, supaya praperadilan tersebut, jangan dikabulakan. {B. Sitinjak}