SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kuasa hukum Gunawan Angka Wijaja juga dilaporkan ke Polda Jatim yang diduga melakukan pemalsuan surat dan tandatangan untuk pengajuan praperadilan. Padahal gunawan sudah terlebih dahulu dilaporkan dan mangkir dipanggil yang ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Krimimnal Umum Polda Jatim. Dan sampai saat ini belum tertangkap.
Saat ini Senin (5/2-2018) Kembali kuasa hukum Gunawan tersebut, di laporkan Trisulowati alias Chin- Chin ke Polda Jatim di dampingi Pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea serta Tim kuasa hukumnya. Berdasarkan surat laporan Polisi nomor: LPB/140/II/2018/UM/JATIM.
Usai Pelaporan di SKPT Polda Jatim, kepada Wartawan Chin-Chin mengatakan, hari ini Yang dilaporkan adalah oknum Pengacara kuasa hukum Insial HAM dan ENH yang diduga memalsukan surat kuasa baik tanggal maupun tandatangannya yang saat ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, pasalnya 263 ayat 1 dan 2 KUHP yang Ancam Hukumannya 6 Tahun. Dan pasal 221 ayat 1 KUHP dugaan menyembunyikan tersangka DPO Gunawan dan menghalang-halangi penyidikan yang ancaman hukumannya 9 bulan.
Sedangkan tim kuasa hukum Chin chin Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, pengaduan yang diterangkan ibu Chin-Chin diatas itulah yang ditandatangani laporan hari ini, dan lagi-lagi atas kasus praperadilan yang sekarang yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami sangat menghimbau Ketua Mahkamah agung agar segera mengirim telegram ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena Kasusnya ditolak sewaktu pendaftaran sebab tidak memenuhi syarat Formal.
“Yang tidak memenuhi syarat formal, pertama, dua perkara digabungkan menjadi satu itu tidak Boleh. Karena dua perkara objeknya berbeda dan bukti-buktinya. kedua, yang tidak masuk akal adalah, surat kuasa sudah ada untuk praperadilan tanggalnya lebih muda dari tanggal penetapan tersangka. Tersangka baru ditetapkan tanggal 2 Januari 2018. Tetapi surat kuasa untuk praperadilan sudah ditandatangani 27 Oktober 2017 atau hampir dua bulan sebelum tersangka, padahal praperadilan itu kan untuk melawan status tersangaka. Yang jadi pertanyaan, kenapa PN Surabaya Menerima perkara seperti itu?”, tegas Hotman.
Lebih lanjut Hotman menyatakan, Ibu Chin sudah pernah di penjara 1, 5 bulan atas perbuatan pengaduan suaminya, yang sampai anaknya meraung- raung pada saat ibu nya diangkut nai mobil tahanan. Tapi akhirnya bebas saya bela di Pengadilan dan kemudian melapor balik suaminya jadi tersangaka. Namun, kabur DPO, anehnya, seseorang yang DPO bisa mengajukan praperadilan. Diminta kepada Mahkamah Agung dan semua para penegak hukum agar turun ke Surabaya agar jangan sampai permohonan praperadilan dikabulkan.
“Dalam hal ini juga jajaran kepolisian dilecehkan Begitu saja Berbulan-bulan DPO. Jadi tersangka juga tidak mau hadir krtika dipanggil Polda Jatim. Padahal pada saat ia melaporkan istrinya Chin-Chin dia sangat aktif datang ke Polda dan meloby sampai istrinya masuk penjara”.
Perlu diketahui, Gunawan yang saat ini yang DPO dan kelompoknya sudah pernah dilaporkan istrinya, Trisulowati alias Chin Chin, ke Polda Jatim pada September lalu berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim.
Dalam laporan itu, mantan direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia itu juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP.
Perkara tersebut adalah rentetan perkara hukum pasangan suami istri itu sejak 2016. Pada Agustus lalu, Trisulowati, isteri Gunawan dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Gunawan. {B. Sitinjak}