SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ditreskoba Polda Jatim, yang menangkap Sipudin asal desa Dasok,Pademawu, Pamekasan, dengan menyita narkoba jenis sabu 14,80 gram serta senjata api (senpi) kaliber 38 kembali jalani sidang dengan agenda amar putusan.
Amar Putusan dibacakan oleh Pujo Saksono selaku, Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, yang sempat salah sebut nama terdakwa yang sebenarnya.
Nasib mujur masih memihak Majelis Hakim sebab Hakim Anggota lainnya, mengingatkan salah dalam menyebut nama terdakwa sehingga, Pujo Saksono pun, mengulang bacaan nama terdakwa.
Menimbang dakwaan JPU maka Majelis Hakim menyatakan, mengadili terdakwa sipudin maka terdakwa terbukti dalam pasal 131dengan menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan kepemilikan senjata api terdakwa dalam perkara lain (berkas terpisah),” ucapnya.
Usai bacaan amar putusan pada Selasa (4/2/2020), Sri Rahayu selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim kaget langsung menyatakan banding lantaran, tidak puas dengan amar putusan Majelis Hakim. Dipersidangan sebelumnya, diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun.
Usai amar putusan dibacakan, saat ditemui Wartawan mengatakan, pihaknya banding atas amar putusan terdakwa pidana penjara 10 bulan karena dipersidangan sebelumnya, terdakwa kami tuntut 7 tahun.
Ia menambahkan, kepemilikan senpi bahwa terdakwa dijerat dalam perkara lain (berkas terpisah).
Secara terpisah, Mohammad Aris selaku, Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan, amar putusan 10 bulan memang sesuai dengan bukti-bukti dipersidangan. Terdakwa saat ditangkap barang sebenarnya dalam penguasaan orang lain yang tidak ditangkap.
Masih menurutnya, kliennya memang wajarlah di jatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
“penangkapan terdakwa dalam (under cover buy) tidak ada sprint berarti ada kekurangan mengungkap perbuatan tindak pidana narkotika,” jelasnya. {Red}