Penghina Walikota Rismaharini Tetap Diberlakukan Penahanan

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Polrestabes Surabaya memastikan tetap menahan Zikria tersangka penghina Wali Kota Tri Rismaharini. Penahanan tetap diberlakukan selama penyidikan berlangsung di kepolisian.

“Ya, tetap kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada media, Selasa (4/2/).

Sudamiran mengatakan, meskipun tersangka mempunyai anak yang masih di bawah umur, namun untuk pertimbangan penyidikan polisi tetap akan menahannya.

Sebelumnya, Polisi menegaskan proses hukum terhadap Zikria, netizen penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus berjalan. Zikria bahkan terancam pasal berlapis atas hinaannya kepada Risma.”Ya pertimbangan proses penyidikan tetap kami tahan,” tegas Sudamiran.

Adapun ancaman pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan saat ini Zikria masih terus intens diperiksa untuk melengkapi lidik dan alat bukti. Pemeriksaan itu masih dilakukan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. {B2RS}