SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang menjadi salah satu pengelola terminal peti kemas internasional dan domestik di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekaligus sebagai pintu gerbang ekspor dan impor barang-barang khususnya di wilayah Jawa Timur. TPS juga mendukung Ditjen Bea dan Cukai Dalam hal menindak barang impor ilegal dan barang impor merek palsu jenis ballpoint sebanyak 1 kontainer senilai 1 milaiar lebih , seperti acara konferensi pers, Kamis (9/1/2019).
Pelayanan arus bongkar muat (throughput) petikemas tahun 2019 di TPS tercatat sebanyak 1.409.881 Twenty-Foot Equivalent Unit (TEUs), dengan arus kapal tercatat 1.106 ship call di sepanjang tahun 2019. Dengan semakin banyak jumlah petikemas tersebut, TPS rentan terhadap pelanggaran impor barang.
Untuk meminimalisir risiko terhadap hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penindakan pelanggaran impor HKI. Giat itu, dihadiri langsung oleh Hakim Agung, Kementerian Hukum dan HAM RI, Wakapolda Jatim, Ketua Pengadilan Negeri, Jaksa Agung, Direktur Utama TPS dan pemilik merk PT Standart Pen Indonesia.
Adanya regulasi tentang barang import tiruan atau pemalsuan merek ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan perpajakan, dan kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal.
Disela acara penindakan Barang impor pemalsuan merek, Direktur Utama TPS Dothy menyampaikan, bahwa TPS sebagai salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam Pelindo III Grup, sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal di area Pelabuhan Tanjung Perak.
Dothy juga menjelaskan, “salah satu upaya dari TPS adalah dengan melakukan integrasi online sistem dengan bea cukai, dimana barang yang keluar maupun masuk melalui TPS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bea cukai”, ungkapnya.
“Apabila Bea cukai melakukan penegahan terhadap kargo terindikasi, maka pihak TPS tidak akan memberikan layanan pengambilan petikemas,” pesannya.
Kata Dothy, Selain menjaga integritas dengan mendukung regulasi dari DJBC, TPS juga selalu berinovasi seiring perubahan dinamis dalam perdagangan internasional dengan menerapkan gate automation untuk memperlancar arus ekspor-impor petikemas.
Beberapa inovasi TPS lakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, penerapan gate automation juga termasuk strategi TPS dalam mendukung terwujudnya iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif dengan memperlancar kegiatan ekspor – impor, sekaligus sebagai salah satu bentuk peran TPS dalam mendukung program pemerintah ease of doing bisnis, ingatnya.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini Indonesia berada di peringkat 73 daftar eodb dan menjadi target pemerintah untuk meningkatkan Indonesia di peringkat 40 di tahun 2020.,” Tutup Dothy.
Perlu di ketahui, Penindakan Bea dan Cukai terhadap barang pemalsuan merek ballpoint standard AE7 Alfa yang di impor dari negara Cina oleh PT. PAM . Pada hal pemegang HKI secara resmi adalah PT. Standardpen Industries (PT. SI). Perkara tersebut telah masuk persidangan selama tiga minggu dan mendapat putusan penetapan sementara dari Hakim niaga Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Nursyam Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, dalam proses persidangan adanya dugaan pelanggaran Haki, yang kemudian adanya pemohon PT. SI yang merasa mereknya dipalsukan, sedangkan termohon PT. PAM. PT. SI pemohon Sebagai pemilik merek terdaftar merasa dirugikan, permohonan penangguhan sementara kepada Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar laporan dari Bea dan Cukai.
Atas laporan tersebut, memenuhi syarat yang telah di tentukan dengan Perma 6 tahun 2011. Setelah di register oleh ketua pengadilan menunjuk hakim. Dan Hakim tunggal pada waktu yang di tentukan menyidangkan perkara itu, kemudian menjatuhkan penetapan penangguhan sementara.
“Apabila di dalam proses masih butuh waktu dapat di perpanjang. Kemudian atas permohonan dari Bea Cukai ditentukan pemeriksaan setempat, juga akan di hadirkan saksi dan ahli. Dari saksi dan ahli permohonan hakim memutuskan, apa bila itu benar penetapan sementara akan di kuatkan oleh hakim”, ujar Nursyam di Gudang Hanggar TPS. {Beduar Sitinjak/Humas}