Polda Jatim Jemput Paksa Pasutri  Dugaan Tipu Gelap di  PN Surabaya

Ditreskrimum Polda Jatim saat menunjukkan surat kepada terlapor.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com} – Chandra Gondokusumo dan Inggrid selaku Pasutri dijemput paksa oleh tim Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, Saat dilakukan di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/1/2020).

Dimana, Penjemputan dilakukan setelah pasutri tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan polisi untuk dimintai keteragan sebagai terlapor, pada kasus penipuan dan penggelapan senilai 8,5 miliar yang dilaporkan oleh Sri Sundarsi sesuai LPB/605/VII/2019/UM/Jatim, bertanggal Juli 2019.

“Saya minta anda koperatif, ini demi penegakan hukum, pihak kami hanya minta anda waktu sebentar saja ikut kami kekantor untuk diperiksa. kalau anda keberatan silahkan hubungi pengacara anda,” kata salah satu anggota subdit I polda jatim mendatangi mobil Toyota Land Cruiser warna silver Nopol L 1427 CW berstiker TNI, yang diparkir di samping gedung PN Surabaya.

Mendapati desakan seperti itu, Chandra Gondokusumo tetap tidak mau keluar dari mobil yang ditumpanginya. Candra dan Inggrid hanya berdiam diri di dalam mobilnya sambil menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

“Ang mariani yang bawah uangnya, bukan saya Pak,” kata Ingrid menjawab desakan petugas.

Seperti diketahui, dalam perkara perdata sebelumnya dengan Nomor Perkara 755/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 26 Jul. 2019, Chandra Gondokusumo menggugat Sri Sundarsih (UD. Solindo Tama) Ang Mariani dan Notaris Choiriyah.

Sebab, mereka tidak melakukan pembayaran jual-beli objek tanah dan bangunan Gudang di Wisma Tropodo 1, Kecamatan Sedari, Kabupaten Sidoarjo seluas 1445 meter persegi. {BES}