SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang Oey Juliawati Wijaya semula berperan pelapor menjadi terlapor duduk debagai terdakwa, yang terjerat kasus pengaduan atau pemberitahuan palsu, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Klas 1A Khusus Surabaya, di vonis Hakim 6 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang di pimpin Maxi Sigarlaki disebutkan, bahwa terdakwa Oey Juliawati Wijaya telah terbukti melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada.
“Hakim membacakan bahwa terdakwa Oey Juliawati Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” ujar Maxi dalam Sidang, Rabu (23/10/2019.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 220 KUHP, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, selama persidangan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta berlaku sopan selama jalannya persidangan, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuh Maxi.
Hakim Maxi usai mengetuk palu memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim dan terdakwa Oey Juliawati Wijaya yang didampingi penasihat hukumnya, untuk menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan hakim.
Dengan vonis hakim 6 bulan itu, JPU Sabetania yang menuntut terdakwa 1 tahun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui Pengacara akan melakukan upaya banding.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dijerat dengan empat pasal berlapis yakni pasal 317 ayat (1) KUHP, pasal 311 (1) KUHP, pasal 220 KUHP dan pasal 310 KUHP.
Perlu diketahui, perkara Oey Juliawati sampai ke Persidangan berdasarkan Laporannya ke Polisi Nomor : STTLP/K/712/V/2015/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tidak sesuai dengan faktanya karena barang-barang yang dituduhkan oleh terdakwa telah digelapkan ataupun ditipu oleh saksi Meliyana tetap berada di kantor PT. NEO hingga akhirnya disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, 18 Mei 2015.
Lalu Meilyana mengajukan Praperadilan terhadap polisi, dengan Perkara No. 43/Praper/2016/PN.SBY yang berakhir diputus tanggal 19 Septembar 2016 dengan amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Sehingga laporan Oey di Polrestabes tidak sah. Akhirnya Meilyana melapor balik Oey Juliawati atas laporan palsu dan tidak benar, hal itulah Oey jadi terdakwa sampai akhir oleh putusan Hakim 6 bulan. {JAcK}