Henry J Gunawan dan Istrinya Jalani Agenda Sidang Dakwaan

Henry J Gunawan dan Isterinya saat mendengar dakwaan JPU di persidangan PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Henry Jocosity Gunawan Pemilik PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) bersama istri, Iuneke Anggraini, menjalani sidang dakwaan dengan perkara memberikan keterangan palsu pada akta otentik, di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/10/2019).

Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya di pimpin majelis Dwi Purwadi.

JPU mendakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, sehingga dalam pemakaian keterangan palsu itu dapat menimbulkan kerugian korban pelapor.

“Dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaannya.

Ali Prakoso JPU dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan di persidangan Henri J Gunawan dan Isteriinya.

Dengan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Masbuhin, bakal melakukan upaya hukum dengan mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

“Mohon ijin pak hakim, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Masbuhin.
Masbuhin memohon kepada Dwi Purwadi untuk mengajukan pengalihan tahanan yang disambut dengan jawaban akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Kami akan pertimbangkan,” pungkas majelis hakim diakhiri ketukan palu sidang ditutup. {JAcK}