SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kuasa hukum (Pengacara terdakwa) Oey Juliawati Wijaya sedang membacakan pembelaannya (Pledoi) di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (18/9/-2019).
Oey yang tampak tenang saat mendengarkan kuasa hukumnya maliki membacakan beberapa lembar isi pembelaan, Yang disaksikan Majelis hakim ketua Maxi Sigarlaki dan hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan, SH,MH.
Pada isi pembelaan tersebut pengacara menjelaskan dengan detail kronologis perkara secara tegas, Bahwa jika terdakwa dinilai tidak bersalah, serta pada akhir pledoinya meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwan maupun tuntutan ataupun Vrijspraak.
“Ia menilai perbuatan terdakwa bukan pidana”, jelasnya di persidangan.
“Oleh karena itu dihadapan majelis hakim yang terhormat, Kami penasehat hukum memohon agar dalam perkara ini majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari perkara ini atau Vrijspraak Of Onstslag Van AlleRechts Vervolging, karena tidak ada unsur mensreahnya”. Tutup Kuasa hukum Oey. {JAcK}