Satnarkoba Polrestabes Surabaya Menyita 4,7 kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Sidoarjo

Polrestabes Surabaya menunjukkan BB saat Jumpa Pers

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita 4,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Jakarta-Surabaya.

Mereka adalah
Nunuk (28) dan Adi (37) asal Sidoarjo.
Kedua tersangka ditangkap Unit II Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Memo Ardian, Iptu Danang dan Ipda Yoyok Hardianto di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, sesaat setelah kedua tersangka menerima pengiriman sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan mengatakan, tim dari Satnarkoba membongkar peredaran sabu, setelah menerima informasi dan melakukan undercover buy dari kedua pelaku.

“Setelah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur ekspedisi darat yang berada di Sidoarjo, kami melakukan pengejaran dan benar adanya. Kami mengamankan keduanya beserta barang bukti tersebut,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9/2019).

Ditambahkan Kombes Sandi, Andi alias DI ditangkap di rumahnya, kemudian dari pengembangan akhirnya ditangkap pula seorang perempuan bernama Nunuk.

Pengiriman sabu tersebut adalah yang ketiga sejak Agustus 2019. Pengiriman pertama sebanyak 3 kilogram, pengiriman kedua juga 3 kilogram, ditambah 20 ribu pil ekstasi. Tepat pada September, petugas menyita sebanyak 4,7 kilogram sabu.

“Para tersangka merasa aman, karena selama 2 bulan bisa membanjiri Surabaya dengan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kombes Sandi.

Dalam pengakuannya, Lanjut Sandi, Nunuk (28) menjalani bisnis haram itu dengan terpaksa, karena mengikuti perintah suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Sidoarjo.

Nunuk mengaku, paketan yang berisi asap setan alias sabu-sabu tersebut adalah pesanan dari seorang bandar di Surabaya berinisial Bara. Bara sekarang ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Suami saya di Lapas Sidoarjo. Melalui komunikasi WA (Whatapp), suami saya disuruh mengambil barang yang isinya sabu,” kata Nunuk di depan petugas.

Nunuk juga menjelaskan, setidaknya telah mengambil sabu sebanyak 10,7 kilogram untuk dijual di daerah Surabaya. Dari penjelasan ibu dua anak ini, pertama dirinya diminta sang suami mengambil dan mengirimkan sabu sebanyak 3 kilogram dan lolos dari pengintaian polisi.

Kemudian aksi kedua Nunuk juga diminta suami untuk mengambil narkoba lagi sebanyak 3 kilogram. Aksi kedua ini berhasil lepas dan sempat dikirimkan ke seorang yang tidak dikenal di Surabaya. Dalam tugasnya sebagai kurir, Nunuk memperoleh komisi Rp 4 juta.

“Yang pertama dulu juga ambil dan kirim seberat 3 kilogram. Tapi yang ketiga ini disuruh ambil 4,7 kilogram oleh suami saya juga,” kata Nunuk.

Dari kedua pengiriman pada Agustus, mereka mendapatkan komisi sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan untuk pengiriman ketiga ini, kedua pelaku mengaku belum dibayar. (yok/Red)