Terdakwa UU ITE Terkait Tudingan Korupsi Pegawai PT. Pelni, JPU Hadirkan 3 Saksi

Terdakwa Marita saat sidang mendengarkan 3 saksi pegawai PT. Pelni

DETEKTIFNEWS.com:Beduar Sitinjak

SURABAYA-Sidang perkara terdakwa UU ITE yang berisi kecaman korupsi yang dituding terhadap pegawai PT.PELNI kembali digelar. Terdakwa Marita Sani menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi pelapor di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/9/2019).

JPU Bunari dan Basuki Wiryawan, menghadirkan 3 orang saksi yakni, Agustinus Prima dari Bidang Hukum, Ujang Bagian Kearsipan dan Muhammad Soleh bagian Operasional Pelayanan dan Jasa. Ketiganya pegawai dari Kantor Pelni.

Ketiga orang saksi diperiksa secara terpisah agar memperoleh keterangan terkait Vlog yang diunggah oleh terdakwa di media sosial salah satunya facebook.

Didepan majelis hakim ketiga saksu menyebutkan, bahwa terdakwa memang mengunggah video Vlog yang berisi ancaman dan tuduhan korupsi yang ada di tubuh PT. PELNI. “Video yang diunggah terdakwa mengatakan semua pegawai di PT. PELNI itu maling,”kata salah satu saksi, Muhamad Soleh saat memberikan keterangan.

Saksi juga mengatakan, bahwa terdakwa menuding pegawai PT. PELNI melakukan praktek korupsi. Dan mengancam akan membeberkan bukti-bukti adanya korupsi. “Dia (terdakwa) juga menuduh pegawai PT. PELNI banyak yang korupsi,” ucap saksi Agus.

Saat ditanyai majelis Hakim terkait keterangan saksi tersebut, terdakwa Marita sempat membantah bahwa dirinya tidak pernah menyebut semua pegawai PT. PELNI melakukan korupsi. “Saya tidak pernah menyebut ucapan itu. Video itu saya tujukan buat orang yang telah mengeluarkan saya dari grup WhatsApp, Perisai,” bantah Marita.

Keterangan ketiga saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman dirasakan cukup maka Sidang pun dilanjutkan minggu depan. Dengan agenda keterangan saksi ahli dari JPU.

“Sidang kita tunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penuntut umum,”pungkas Hakim Dede Suryaman.

Seperti diketahui terdakwa Marita Sani membuat video Vlog yang diunggah di media sosial, pada tanggal 6 Februari 2019 didalam mobil yang berada dikawasan Perumahan Graha Bundar Asri (GBA) Gresik.

Melalui kamera handphone miliknya, dalam rekaman video tersebut dirinya mengucap kalimat berisi ancaman terhadap para isteri dan karyawan perusahaan BUMN tersebut.
Kalimat kalimat terdakwa dalam video tersebut diucapkan dengan nada ancaman. Selain itu, dia menuding para karyawan perusahaan tersebut melakukan dugaan praktik korupsi. Dia berjanji akan membuktikannya.

Menurut JPU Bunari, Ucapan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).