Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup, Viktor Sinaga, SH Lakukan Upaya Banding

Victor Sinaga, SH kuasa Hukum terdakwa Herman Sutjiono saat di konfirmasi media

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kurir Narkoba Herman Sutjiono warga bandung terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg, akhirnya terlihat lesu setelah mendengar vonis seumur hidup yang dibacakan majelis Hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Sayangnya jaksa utama Pompy dari kejari surabaya sebagai JPU utama berhalangan hadir dalam sidang putusan hari ini selasa (10/9 ) diwakilkan jaksa yang lainnya, terdakwa yang berasal dari kota kembang ini telah terbukti bersalah secara sah menguasai  tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Majelis hakim Dede menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono sama dengan tuntutan JPU , sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Damang saat membacakan tuntutannya diruang sidang Garuda 2.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman mengatakan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan tidak diberi keringanan dari tuntutan JPU. Atau vonis disamakan dengan tuntutan JPU (Conform-red)

Herman Sutjiono terdakwa kurir Narkoba, dalam persidangan mendengarkan Vonis seumur hidup dari Hakim ketua di PN Surabaya

Usai putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Victor Sinaga, SH. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini mengatakan pikir pikir.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Viktor Sinaga, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pada intinya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya, bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby.

“Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding ” jelas Victor.

Perlu diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu.

Barang haram tersebut berasal dari malasya ,modus operandi yang dilakukan sindikat sabu ini bb narkoba dimasukkan kedalam lampu downlight menjadi 22 bungkus kardus.
Melalui jasa pengiriman paket barang Sabu tersebut, diangkut dari bandara internasional cekareng untuk dibawa kesurabaya.

Bedasarkan info intelejen petugas bareskrim sudah mengintainya sejak dari malasya, cukup waktu panjang sekitar 2 bulan petugas bareskrim memantaunya. Yang kemudian terdakwa ditangkap dikawasan surabaya timur, selanjutnya dikeler disebuah ruko lantai dua dimana bb narkoba tersebut disimpan.

Kemudian bb narkoba dan tersangkanya oleh petugas bareskrim dibawa ke jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Bobby ( DPO ) Sidang dilakukan di PN surabaya karena tempat kejadian perkara ( TKP ) di surabaya.

Victor menambahkan, sangat disayangkan Bobby yang DPO otak sindikat Sabu belum tertangkap. “kami berharap petugas bisa memburu pelaku pemilik Sabu yang mengirim ke Surabaya tersebut. Karena klien saya adalah dikorbankan sama Bobby,” Anjurnya. {JAcK/Jhon}