SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang lanjutan gugatan PT Maju jaya sakti sejahtera ( MJSS) dengan tergugat kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tanjung perak. Sidang terbuka untuk umum selasa ( 27/8) kuasa penggugat Erdha SH dari PT maju jaya sakti sejahtera ( MJSS ) menghadirkan dua saksi fakta yakni tenaga bongkar muat Agus dan Wasis mantan karyawan maju jaya sakti sejahtera (MJSS ) yang mengetahui persis pada saat adanya penggerebekan dari petugas BC dua kontainer di gudang berikat PT MJS pada nopember 2018 silam.
Dalam keterangan dipersidangan saksi Agus yang mengatakan dia mengetahui pada Nopember 2018 adanya dua kontainer yang masuk kegudang berikat .
Bersamaan dengan masuknya kontainer ke gudang berikat kawasan Margomulyo III /CC – 12 Surabaya waktu itu ada beberapa petugas bea cukai yang juga turut masuk berseragam preman .
Dan waktu itu petugas memerintahkan kepala gudang Khoirul agar membuka kontainernya ,yang kemudian Khoirul memerintahkan saya dengan teman yang lainnya untuk menurunkan semua isi yang ada didalam kontainer tersebut.
Lanjut keterangan saksi,tidak biasanya saksi membongkar yang isinya kardus kotak yang dibungkus kertas Kali ini yang dia bongkar ada spare part sepeda,pakaian ,dan semacam botol ” jelas saksi.
Setelah barang diturunkan semua dilantai gudang ,petugas bea cukai mengambil dan membuka beberapa kerdus yang tertutup dan kemudian mengambil gambar dan membawa bebera barang bukti sample sebagai barang bukti.
Saksi mengatakan, bahwa dia bekerja di PT MJSS sudah 9 tahun dan sekarang sudah di PHK kerja serabutan.Apa yang disampai saksi Wasis tidak jauh beda dengan saksi Agus maka kesimpulan kedua saksi tersebut jawabannya adalah sama .
Kedua saksi tersebut diatas kemudian dipanggil kekantor oleh petugas yang disaksikan kepala gudang Khoirul untuk disuruh menanda tangani berita acara,sayangnya kedua saksi tersebut ketika ditanya majelis hakim tidak tahu isi dari surat berita acara yang ditanda tangani karena keburu pulang.
Belum diketahui apa permasalahan kedua saksi tersebut ahirnya telah di PHK oleh PT MJSS ,dan sekarang pengangguran hanya sebagai pekerja serabutan .
Untuk diketahui dengan adanya gugatan dari PT MJSS ,pasalnya gudang berikat kawasan Margomulyo III/ CC 12 yang sudah 10 tahun digunakan ,sejak tanggal 11 Desember 2018 telah dibekukan izin fasilitasnya oleh pihak KPPBC Tanjung Perak ,karena Nopember 2018 kedapatan oleh petugas bea cukai digudang PT MJSS mengimpor diduga dua kontainer yang bercampur miras berkelas berbagai merek asal dari Singapura.
Dengan dalih pembekuan tersebut tidak benar ,maka melalui kuasa hukumnya Wenas Kusumohardjo,ST.,SH dan Ersa Susantyadji Ratmara SH.,MH PT MJSS mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 76/G/2019/PTUN.SBY tanggal 13 Juni 2019.
Inti dari pada gugatan memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan pembekuan izin fasilitas gudang berikat yang dilakukan KPPBC pada 11 Desember 2018. {JAcK}