Kanwil DJBC Jatim 1 Tak ‘Mampu’ Jadikan Tersangka Penyeludupan Miras, Akibatnya Menuai Gugatan di PTUN

Sidang Gugatan PT. MJSS Terhadap DJBC Kanwil Jatim 1 di PTUN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sepuluh bulan lamanya mulai Nopember 2018 sampai agustus ini, Sejak kanwil Bea Cukai Jatim 1 menyegel dua kontainer diduga penyeludupan BB miras beragam merk asal Singapore di gudang kawasan berikat PT maju jaya sakti sejahtera di JL. Margomulyo IIICC No. 12 Surabaya. Tetapi penyidik Bea Cukai Tak ‘mampu’ menjadikan tersangka siapa yang bertanggung jawab terhadap BB miras tersebut.

Ironisnya sudah 10 bulan lamanya hingga berita ini diturunkan tersangka pun tak ada sijadikan, inarat dihempas angin, tidak adanya kejelasan hukumnya. Penyidik DJBC kanwil Jawa Timur belum berani menetapkan siapa tersangkanya dan anehnya lagi barang bukti dua kontainer miras separohnya diduga sudah bisa keluar (menguap ) atau dikeluarkan oleh pihak BC dari gudang berikat yang disegel tersebut tanapa melalui proses hukum atau penetapan (inkracht) dari pengadilan.

Dari lamanya proses atau penanganan dua kontainer miras selundupan oleh penyidik DJBC kanwil Jatim 1 yang diulur ulur hingga 10 bulan agustus ini, diduga adanya konspirasi oknum petugas penyidik BC yang nakal dengan importir nakal dengan indikasi akan menghilangkan BB miras di gudang berikat yang dijaga ketat oleh pihak BC dan juga adanya indikasi akan mengaburkan atau menghilangkan tersangkanya ” jelas sumber.

Karena lamanya kasus ini pihak penyidik Bea Cukai tidak ‘mampu’ membuat menjadi tersangkanya, akibatnya menuai serta memberi peluang terhadap PT. MJSS untuk meggugat melalui ptun terhadap Kanwil DJBC Jatim 1 masalah pembekuan ijin Gudang penyimpanan BB miras impor di gudang kawasan tersebut.

Sebelumnya kasus penyegelan BB Miras yang sisegel dikawasan berikat, sudah pernah dimuat beritanya di berbagai media. Sekitar Jumat (23/11/2018) tahun silam, media ini sempat konfirmasi lewat penyuluhan Layanan Informasi (PLI), namun, dianjurkan kepada Nasir bagian P2 pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak. Tetapi Nasir saat itu mengaku tidak mengetahui dua kontainer impor berisi miras itu.

Secara Terpisah Senen ( 12/8/2019) Wartawan konfirmasi ke M Yatim selaku Humas DJBC kanwil jawa timur menanyakan sejauh mana proses penanganannya terkait adanya penyegelan dua kontainer diduga miras yang diamankan pihak KPPBC Tanjung perak pada Nopember 2018 silam. Dengan nomor kontainer SIKU.6003707 dan kontainer SIKU.6003219.

M. Yatim Humas Kanwil DJBC Jatim 1 saat saat di konfirmasi Wartawan

Ironisnya, humas selaku corongnya DJBC kanwil Jatim yang membawahi beberapa KPPBC ini justru Tidak tahu prosesnya sampai tahap apa , yang diketahuinya hanya masih dalam proses saja ,dan masih pemeriksaan para saksi saksi, juga tidak tahu siapa siapa saksi yang akan diperiksa.

Humas malah mengatakan, kendati BB sudah disegel oleh pihak BC ,menurut S.O.P bea cukai barang bukti yang yang tidak ada dalam dokumen pengiriman bisa dikeluarkan , karena adanya salah pengiriman atau tertukar.

Ketika ditanyakan dalam hal adanya dugaan penyelundupan dua kontainer miras yang diamankan KPPBC Tanjung perak ,apakah kepala kanwil mengetahuinya pak ” tanya wartawan, dengan tegas pak humas mengatakan ” Kemungkinan kepala kanwil DJBC Mengetahui ” terang Yatim.

Bahakan Selaku Humas Yatim tidak tahu sama sekali dengan adanya gugatan dari pihak penggugat PT Maju jaya sakti sejahtera ke PTUN dengan gugatan permohonan pencabutan pembekuan izin fasilitas gudang berikat yang dilakukan oleh pihak KPPBC Tanjung perak pada tanggal 11 Desember 2018, dengan gugatan nomor : 76/G/2019/ yang agenda masih dalam taraf pembuktian surat surat dari penggugat dan tergugat. Sidang digelar di PTUN, Selasa (13/8/2019).

Humas juga tidak mengenal dengan 4 kuasa hukum kanwil kalau DJBC kanwil sedang dalam proses persidangan gugatan di PTUN dengan penggugat atas nama PT maju jaya sakti sejahtera.
Dengan humas mengatakan, salah kirim, bagaimana dengan pihak pelayaran samudera ( turut serta )seharusnya yang bertanggung jawab dengan adanya keluar masuknya barang dari pelabuhan,bukankah sudah dilakukan cek dokumen manifest.

Bagaimana dengan pemberitahuan import barang ( PIB ) yang diterima dari importir apakah tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu antara dokumen dan fisik barangnya,diduga bukan hal yang baru dalam hal manipulasi data PIB dari importir yang diberikan ke pihak BC .

Demi kredibel dan citra positif DJBC kanwil Jawa timur 1 ,kiranya pihak penyidik segera menetapkan tersangka pelaku yang diduga menyelundupkan dua kontainer BB miras ,dan pihak pimpinan BC segera menindak dan memberikan sangsi yang berat kepada bawahannya yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan. {Tim}