Sidang Terdakwa Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan, Mendengarkan Keterangan Dua Saksi

Terdakwa Oey Juliawati kanan duduk, Saksi Pelapor Meliana baju putih tengah, Maliki, SH PH terdakwa dan Sabetania, SH perempuan pakai toga JPU Kejati jatim memperlihatkan bukti pelaporan di meja Hakim ketua Maxi Sigarlaki, SH, MH.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Sidang perkara pencemaran nama baik, terdakwa tidak ditahan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dan saksi rekan terdkwa. Perkara beruntun ini adalah saling lapor terhadap terdakwa Oey Juliawati Wijaya Selaku Investor PT.NEO (Nusantara Era Optima) Jalan Arjuna No 142A-C Surabaya, agenda mengahadirkan saksi pelapor yakni Meliyana,SE dan Anastasia Utama, sidang digelar diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (24/7/-2019).

Saksi Meliyana selaku pelapor dan anastasia juga saksi pelapor, namun, laporannya tidak berlanjut di SP 3 di Polda Jatim. Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan,SH dari Kejati Jatim, awalnya perkara pada tahun 2012 pelapor maupun saksi sebagai mitra bisnis dengan terdakwa, Namun pertengahan jalan terjadi masalah terkait dana investasi yang dikucurkan oleh terdakwa (Sebagai Investor) sejumlah Rp 600 juta beserta perlengkapan kantor seperti komputer,meja dan kebutuhan lainnya.

Dalam bisnis tidak mulus berjalan, sehingga pertengahan tahun 2016 Meliyana dan Anastasia sempat dilaporkan ke polisi dengan pasal 378 dan 372 tuduhan penipuan atau penggelapan oleh terdakwa Oey Juliawati dengan berkas terpisah di PN Surabaya saat itu serta meliyana ditahan selama 1 bulan lebih. Akhirnya divonis bebas onslakh sampai tingkat tinggi si MA.

Saat dimulainya mendengarkan keterangan kedua orang saksi pelapor, Berawal dimulai dengan Meliyana terlebih dahulu dengan mejelaskan kronologis permasalahannya terhadap terdakwa oey yang dilaporkan di Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik serta laporan palsu,

“Saya melaporkan terdakwa karena atas laporan pencemaran nama baik dan laporan palsu, sebab awalnya saya dilaporkan penipuan namun sampai tingkat kasasi saya menang atau bebas”.beber meliyana atas pertanyaan hakim ketua maxi sigarlaki.

Selanjutnya, Sama halnya juga dengan saksi anastasia utama tidak jauh berbeda dengan keterangan meliyana yang sama sama pernah dilaporkan oleh terdakwa.

Lalu berikutnya, Pada akhir saksi saksi pelapor ketika selesai memberikan keterangan permasalahan dengan terdakwa, Hakim ketua pun mempersilahkan terhadap terdakwa untuk mengomentari keterangan saksi.

Kedua saksi Melyana pelapor baju putih dan Anastasia baju biru sebelum diambil sumpah oleh Majelis Hakim

“Bagaimana terdakwa komentarnya atas keterangan saksi saksi tadi, apakah benar semua atau ada yang salah”.tanya maxi kepada oey juliawati.

“Salah semua yang mulia”.jawab terdakwa oey.

Berakhirnya sidang, Selanjutnya Jaksa Sabetania menginformasikan kepada majelis hakim bahwa pada sidang pekan depan juga akan mengadirkan kembali saksi ketika ditanyakan hakim ketua.

Terpisah, Masih usai sidang berakhir, Maliki, SH Pengacara pengganti terdakwa memberikan tanggapannya kepada sejumlah awak media mengatakan, perkara ini adalah laporan balik yang sebelumnya pelapor terdakwa penipuan dan penggelapan yang sudah diputus bebas inkrackh, menurut saya kesaksian keduanya kurang berimbang, untuk itu nanti akan kami uraikan dalam pengajuan pledoi.

“Tapi kalau mengenai perkara pencemaran dakwaan 310, 311, 317 dan 220 ini akan kita sepakati dengan pengadilan dan kita sepakati bersama jaksa ya ini yang di ulas, kira dimana titik poin letak kesalahannya. Nanti kita lihat fakta persidangan Karena di BAP nya ada keterangan ahli juga yang menjelaskan secara lengkap”, tegas Maliki.