Humas PN Surabaya: Panitera Tidak Bersama Purel dan Satpam Tak Ikut Berkaraoke

Martin Ginting, SH, MH Humas Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Beredar berita di media beberapa Panitera Pengganti dari Pengadilan Negeri Surabaya, Sedang melakukan acara Karaoke di hotel I&M Jalan Arjuno Surabaya tepatnya di depan Pengadilan, yang ironisnya di lakukan saat jam kerja, Jumat tanggal (19/7) sekitar pukul 15 Wib.

Sejumlah Pegawai Negeri tersebut diketahui berinisial B S dan T dalam hotel hingga melakukan karaoke. IIronisnya, Kegiatan yang dianggap tidak terpuji tersebut bersamaan dengan adanya kegiatan Lomba di lingkungan Pengadilan dalam menyambut HUT kemerdekaan RI pada bulan agustus mendatang.

Selanjutnya, Pasca diperolehnya berita ini, awak media pengadilan mencoba konfirmasi langsung ke pimpinan Panitera Pengganti yaitu Jamaluddin,SH, saat ditemui di halaman parkir. Namun, awalnya menolak berkomentar dengan mengatakan, “Ke humas saja biar satu pintu, Informasinya lewat humas ya, lewat humas”, ujar panitera dengan tersenyum.

Berikutnya, saat media ini bertanya terkait sikap kedepannya terhadap panitera lain, Jamaluddin pun bersedia memberikan tanggapan singkat, “Garis besarnya kedepan jangan ada lagi seperti ini “, tegasnya.

Secara terpisah, Ketika di konfirmasi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya yakni Nursyam,SH,MH melalui pesan chating Whatsapp, tetapi, orang nomor satu di lingkungan pengadilan negeri surabaya tersebut, enggan membalas, Kendati, pada isi pesan konfirmasi yang terkirim tampak sudah terbaca.

Sehingga berikutnya, mencoba kembali mengirimkan pesan konfirmasi sama terkait tindakan para panitera pengganti, Ke Wakil Humas pengadilan (Juga seorang Hakim ) yaitu Martin Ginting,SH,MH, selanjutnya ginting pun menanggapi hal tersebut dengan mengatakan melalui pesan Whatsapp, Rabu (23/7/2019).

“Panitera pengganti maupun siapa saja aparat pengadilan Diseluruh Indonesia tdk diperbolehkan melakukan tindakan tak terpuji disaat jam kerja maupun diluar jam kerja. Tapi setelah kami telusuri maka yang bersangkutan saat ke karaoke bukan meninggalkan persidangan ( tugas utama PP). Karena yang bersangkuta ke karaoke dhrhari jumat lalu yang nota bene tak ada persidangan baginya, jelas Martin.

Lanjut Martin Ginting, Prilaku yang tidak terpuji olybsyang betsangkutan di luar kantor telah kami laporkan kepada pimpinan dan telah di bentuk TIM PEMERIKSA oleh pimpinan untuk menentukan sanksi apa yg tepat dijatuhkan kepadanya. Bila sdh ada hasilnya maka kami akan share kepada rekan pers”, tegas Humas PN Surabaya ini.

“Satpam PN tak ikut berkaraoke, tak ada purel bersama Panitera saat berkaraoke. Adapun purel yang pers duga adalah purel yang bersama tamu lain yang sedang bersama pria lain yang kebetulan kenal dengan para panitera pengganti tersebut. Sedangkan purel tersebut sudah duluan disana dalam keadaan mabuk berat dan tak ada Miras yang dikonsumsi oleh panitera. Dan panitera di sana tidak ada berbuat asusila. Kalo kalian butuh berita dari PN Surabaya maka tak akan dilayani oleh Pimpinan, semua berita keluar via Humas ( satu pintu informasi) Trims,” imbaunya. {Jak/Jhon}